Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin Besok

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin Besok

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com  – Penyerahan tersangka serta barang bukti Ferdy Sambo dan empat tersangka lain pembunuhan Brigadir digelar di Kejari Jakarta Selatan.. Penyerahan i dilakukan pada Senin (03/10/22).

“Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (01/10/22).

Sumedana mengatakan pihaknya tentu memiliki kewenangan melakukan penahanan para tersangka. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.

“Apakah akan ada upaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin,” katanya.

“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” tambahnya.

Dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster. Yaitu, pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.

Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Polisi Dumai Gerebek Gudang Mafia BBM, Hasilnya Sangat Mengejutkan!

    Heboh Polisi Dumai Gerebek Gudang Mafia BBM, Hasilnya Sangat Mengejutkan!

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Satreskrim Polres Dumai melakukan pengecekan tempat penampungan BBM ilegal. Kegiatan berlangsung di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Ratu Sima, Dumai Barat, Kamis (12/06/25). Pengecekan dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Ilham Muhammad Dzaki bersama sejumlah anggota opsnal. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait maraknya […]

  • Rapat Kapolri dengan Komisi III DPR. F : ANTARA

    DPR Dukung Polri Tuntaskan Kasus Irjen Sambo, Warning Reformasi Struktural

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo selama 10 jam.      Rapat ini terkait dengan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atau dalangnya.      Dilansir dari detikNews, rapat tersebut berakhir pada pukul 20.22 WIB, Rabu (24/08/22). […]

  • Ditinggal Pemilik, Kawanan Maling Preteli Perabotan Perumahan Sentosa Residence Pekanbaru 

    Ditinggal Pemilik, Kawanan Maling Preteli Perabotan Perumahan Sentosa Residence Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua orang maling preteli perabotan perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Tenayan Raya, Pekanbaru. Informasi dirangkum Senin (17/02/25), Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perumahan Sentosa Residence. Dua pelaku berinisial RF (32) dan AS (23) ditahan setelah terbukti beraksi di rumah milik Arief […]

  • MENTERI Israel dan Pemukim Yahudi Kuasa Masjid Aqsa, Larang Muslim Beribadah

    MENTERI Israel dan Pemukim Yahudi Kuasa Masjid Aqsa, Larang Muslim Beribadah

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    GAZA, detak24com – Ratusan pemukim Yahudi dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menggeruduk kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Kamis (27/07/23). Para pemukim masuk melalui Gerbang Maghrebi, kemudian melakukan doa atau ritual Talmud di bawah penjagaan pasukan keamanan Israel. “Tempat ini penting bagi kita dan kita harus kembali ke sana dan membuktikan kedaulatan kita. Persatuan […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Jalan Cempedak

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Jalan Cempedak

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai mencokok dua tersangka pengedar sabu di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung. Pelaku yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polda Riau tersebut RZ (45), warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, namun alamat domisili berada di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Serta tersangka FZ (43), […]

  • MK Putuskan Kuota Internet Habis Limit Tak Hangus, Telkomsel Terapkan Rollover 

    MK Putuskan Kuota Internet Habis Limit Tak Hangus, Telkomsel Terapkan Rollover 

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah tata kelola layanan paket data di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir. Dalam putusan tersebut, MK […]

expand_less