DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Banyak Utang Main Slot, Warga Perawang Nekat Rampok BRI Link di Pelalawan 

PEKANBARU, detak24com – Rampok BRI Link di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Febri Irawan (32) nekat beraksi karena terlilit utang main judi slot.

Diketahui, tersangka warga Perawang Siak dan bekerja sebagai security PT PPD. Rampok BRI Link di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ini nekat beraksi karena terlilit utang akibat main judi slot.

Ia beraksi pada Ahad (11/08/24) sekira pukul 20.30 WIB. Saat melakukan perampokan, dia mengenakan kaos Polantas (Polisi Lalulintas) warna putih, masker dan helm.

Pelaku mengancam karyawan BRI Link dengan pisau dan merampas uang Rp 72.600.000. Uang itu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Video aksi perampokan tersebut viral di media sosial. Warganet mengecam keras aksi rampok bersajam.

Warga Perawang, Kabupaten Siak itu, ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polres Pelalawan di tempat kerjanya, Jumat (16/08/24) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dia baru satu kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Karena kebutuhan ekonomi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto dirilis, Sabtu (17/08/24).

Uang rampokan Rp 72 juta digunakan pelaku untuk membayar utang. “Semua untuk membayar utang, pelaku sering main judi slot,” ungkap Asep.

Sejumlah uang sudah dibayarkan utang oleh pelaku dengan jumlah bervariasi. “Ada Rp 25 juta, Rp 1,5 juta, Rp 1 juta, ada Rp 5,6 juta, ada Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu,” jelas Asep.

Asep menambahkan sisa uang hasil perampokan yang berhasil diamankan sekitar Rp 34 juta. Uang itu disita polisi bersama barang bukti lainnya.

“Uang ada yang disimpan pelaku secara cash, ada pula yang disimpan di rekening tabungan. Kekurangannya,” tutur Asep.

Asep mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati. Kepada pelaku kejahatan, akan ditindak tegas berdasarkan peraturan hukum berlaku. (Rls)

Editor : kar