Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Limau Manis Inhil
INHIL, detak24com – Polsek Kemuning membekuk pengedar sabu inisial F (30) di Desa Limau Manis, Inhil. Tim berhasil sita 16,42 gram bubuk setan.
Penangkapan tersebut merupakan Operasi Antik Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Kemuning. Terduga pengedar Sabu inisial F (30) diamankan pada Rabu (24/07/24), di rumahnya Jalan Sekara.
“Kami amankan terduga pelaku bersama barang bukti 3 paket besar dan 3 paket kecil berisi sabu, 1 paket ganja, timbangan digital, handphone dan uang tunai hasil penjualan,” kata Kapolsek Kemuning Kompol Tarigan, Kamis (25/07/24).
Ia menjelaskan, saat ini Polri khususnya Polres Inhil tengah melaksanakan Operasi Antik, memburu para pengedar narkotika.
“Di wilayah Kemuning, kami mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku inisial F berhasil kami amankan,” jelasnya.
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku positif mengkonsumsi sabu tersebut. Ia terancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dan 111 UU. RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Adapun total berat barang bukti yang diamankan 16,42 gram sabu dan 0.63 gram ganja. (*)
Reporter : Dion
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
