Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Dua Bos PT Tri Bakti Sarimas (TBS) Beyamin dan Bambang Haryono dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya gasak aset PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).

Pada persidangan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK di PN Teluk Kuantan, Selasa (23/07/24), JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 KUHP.

JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono, dan terdakwa II, Beyamin terbukti secara sah menggasak aset barang milik PT KTBM. “Menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Tuntutan JPU ini didasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir memberikan keterangan di persidangan sebelumnya.

Fakta persidangan, saksi menyebut kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggung jawab masih melakukan operasional pemanenan tandan buah segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel dari kebun yang telah dibeli oleh PT KTBM sebagai pemenang lelang yang sah. Kedunya menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT KTBM memasuki kebunnya.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Dr Surizki Febriandi SH MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surizki menjelaskan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dalam hal ini, PT KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT KTBM. Maka dari itu PT TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto SH MHum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku.

Menurut Erdianto, apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan, maka ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, di mana objek lelang telah sah dikelola oleh PT KTBM. Maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektare berlokasi di Kuansing dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun.

Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Pelantikan, Pemkab Rohil Siap Bersinergi dengan Bapera

    Hadiri Pelantikan, Pemkab Rohil Siap Bersinergi dengan Bapera

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    ROHIL, detak24.com – Ketua Umum Bapera Pusat Fahd El Fouz Arafiq secara langsung melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Rokan Hilir masa bhakti 2022-2027. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung H Misran Rais Bagansiapiapi, Senin (7/2/2022). Adapun yang dilantik sebagai ketua adalah Azrul Arfan SE. Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I […]

  • Tunjangan Dipotong 50 Persen, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Rektorat 

    Tunjangan Dipotong 50 Persen, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Rektorat 

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan pegawai dan dosen PPPK UIN Sultan Syarif Kasim melakukan aksi demo di gedung rektorat, Jumat (08/08/25). Aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk protes atas beberapa tuntutan yang belum dipenuhi oleh pihak universitas. Tuntutan pertama adalah kesetaraan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka merasa […]

  • KETUM PPP Riau Didemo, Orator: Syamsurizal Mundur atau Partai Hancur!

    KETUM PPP Riau Didemo, Orator: Syamsurizal Mundur atau Partai Hancur!

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Belasan orang berunjukrasa di Kantor PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Provinsi Riau, Kamis (26/01/23). Massa mengaku atas nama Forum Penyelemat Partai. Mereka menuntut Syamsurizal mundur dari Ketua PPP Riau. Tuntutan yang disampaikan melalui orasi ini terkait kisruh persoalan DPC PPP di Pelalawan. Syamsurizal dianggap tidak bisa mengayomi permasalahan kader dengan baik. “Kami menuntut […]

  • Timnas Indonesia Hajar Filipina 4-0, Puncaki Klasemen

    Timnas Indonesia Hajar Filipina 4-0, Puncaki Klasemen

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24. com – Timnas Indonesia U-23 kembali unjuk Gigi dengan menang telak 4-0 atas Filipina, dalam laga lanjutan Grup A SEA Games 2021 (2022) di Stadion Viet Tri.Hasil ini membuat skuad asuhan Shin Tae Yong menempati puncak klasemen sementara Grup A. Dilansir, Sabtu (14/05/22), pada pertandingan yang digelar Jumat (13/05/22) petang,  Indonesia membantai Filipina dengan […]

  • Jeritan Warga di TNTN Pelalawan : Listrik Diputus-Sekolah Tak Buka SPMB, Ramp Tolak Sawit Masyarakat 

    Jeritan Warga di TNTN Pelalawan : Listrik Diputus-Sekolah Tak Buka SPMB, Ramp Tolak Sawit Masyarakat 

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Masyarakat terdampak penertiban hutan konservasi TNTN) Pelalawan mengadu ke DPR RI. Mereka diterima Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Achmad Hermawan didampingi Wakil Ketua, Adian Napitupulu, Rabu (02/07/25). Kedatangan masyarakat untuk membeberkan situasi terkini yang dihadapi masyarakat yang merasa mendapat ancaman pengusiran, pasca kebijakan relokasi mandiri yang diumumkan oleh Satgas Penertiban […]

  • TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Plt Setwan Rohil, Ronal resmi menghuni penjara Mapolres dalam kasus korupsi. Ia tidak sendirian, ditemani stafnya Indra yang keciprat duit haram tersebut. Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Rohil dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku Bendahara Pengeluaran. Kapolres […]

expand_less