Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Dua Bos PT Tri Bakti Sarimas (TBS) Beyamin dan Bambang Haryono dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya gasak aset PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Pada persidangan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK di PN Teluk Kuantan, Selasa (23/07/24), JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 KUHP.
JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono, dan terdakwa II, Beyamin terbukti secara sah menggasak aset barang milik PT KTBM. “Menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan,” kata JPU.
Tuntutan JPU ini didasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir memberikan keterangan di persidangan sebelumnya.
Fakta persidangan, saksi menyebut kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggung jawab masih melakukan operasional pemanenan tandan buah segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel dari kebun yang telah dibeli oleh PT KTBM sebagai pemenang lelang yang sah. Kedunya menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT KTBM memasuki kebunnya.
Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.
Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Dr Surizki Febriandi SH MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surizki menjelaskan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.
Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dalam hal ini, PT KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.
Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT KTBM. Maka dari itu PT TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.
Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto SH MHum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku.
Menurut Erdianto, apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan, maka ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).
Terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, di mana objek lelang telah sah dikelola oleh PT KTBM. Maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.
Diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektare berlokasi di Kuansing dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun.
Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











