Pria Ini Dicokok Polisi Saat Nongkrong di Bumi Ayu Dumai, Ternyata…
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk seorang pria tersangka sabu saat nongkrong di Bumi Ayu.
Informasi dirangkum, Ahad (31/07/24), pria tersebut berinisial IW aias IN (23) warga Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti yang berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 Gram, 1 kotak bungkus rokok, 1 unit handphone android merk Samsung J5 Pro warna hitam dan 1 helai kemeja lengan pendek saat penangkapan, Kamis (18/07/24) petang.
Menurut Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, usai menerima laporan ia mengutus Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Iptu Suherman untuk menggerebek tersangka.
Kapolsek juga mengatakan, hasil pemeriksaan urine tersangka positif methamphetamine dan amphetamine
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











