Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Polres Inhil Garuk Dua Emak Emak Bos Investasi Bodong, Korbannya Ratusan Orang

Polres Inhil Garuk Dua Emak Emak Bos Investasi Bodong, Korbannya Ratusan Orang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Dua emak emak inisial NAL (26) dan RM (28) terciduk polisi terkait penipuan ratusan orang melalui investasi bodong di Inhil.

Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24), tersangka RM ditangkap pada Kamis (11/07/25) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri ke Polres Inhil, pada Rabu (17/07/24) didampingi penasihat hukumnya.

Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka. Sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp 6,3 miliar.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan warga ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan investasi Admirable Five.

Setelah laporan tersebut diterima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka.

Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi Admirable Five yang berkantor di Pekanbaru, dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five yang berada di dua lokasi Kota Pekanbaru. Tersangka (RM) bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama Admirable Five dengan keuntungan yang akan diberikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %.

Sementara, peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan uang. D UGengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dari setiap modal yang diberikan koban.

“Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya. Sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada investasi Admirable Five melalui dia,” ujar Kasat.

Setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut dikirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian kerjasama terkait modal yang diinvestasikan di Admirable Five.

 Awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerjasama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainnya yang tertarik berinvestasi di Admirable Five. Kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun.

Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Oleh karena, investasi Admirable Five yang diikuti para korban adalah investasi bodong. Keuntungan dididapat para investor dari modal investor lainnya (sistem gali lubang).

“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” tegas Kasat. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ferdy Sambo Sering Menangis, Bharada E Lebih Rileks

    Ferdy Sambo Sering Menangis, Bharada E Lebih Rileks

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Polisi kini telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J. Dua diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Keduanya telah ditahan di tempat yang berbeda. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Depok. Sementara Bharada E di ruang tahanan Bareskrim Polri. Namun […]

  • Siang Ngajar-Malam Bantu Ortu Jualan, Guru Honor Naik Haji

    Siang Ngajar-Malam Bantu Ortu Jualan, Guru Honor Naik Haji

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    MENJADI guru honor dengan gaji yang jauh dibawah UMR, tidak memutuskan harapan Wiwik Ernawati untuk bisa mewujudkan impian terbesar dalam hidupnya. Yakni, pergi haji ke Baitulloh. Ibu dari dua orang putri ini mulai menjalankan profesi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa sejak tahun 2008. Waktu tersebut, kenang wanita kelahiran Mojokerto 39 tahun silam ini, ia hanya […]

  • KPPU Minta Pemerintah Batasi HGU Perusahaan Sawit

    KPPU Minta Pemerintah Batasi HGU Perusahaan Sawit

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar. Sebab, porsi kepemilikan lahan mereka sudah terlalu besar dan memicu potensi kartel di industri hilir seperti pengaturan harga minyak goreng. Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan porsi lahan yang terlalu besar membuat para perusahaan […]

  • TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

    TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com – Terdakwa korupsi Bawaslu Inhu, Yulianto divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa di Bawaslu Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp 929 juta. Vonis korupsi Bawaslu Inhu tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (07/03/24). […]

  • Gasak Tunjangan Ribuan Guru, Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil Dijebloskan ke Penjara 

    Gasak Tunjangan Ribuan Guru, Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang PPTK (pimpro) dan bendahara Disdikbud Rohil dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi tunjangan ribuan guru PPPK. Keduanya ditahan di Lapas Bagansiapiapi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP untuk PPPK TA 2025 […]

  • Jadi Pemimpin Terkorup Dunia, Abraham Samad Minta KPK Periksa Jokowi 

    Jadi Pemimpin Terkorup Dunia, Abraham Samad Minta KPK Periksa Jokowi 

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Abraham Samad minta KPK bergerak buktikan dugaan korupsi mantan Presiden Jokowi yang masuk pimpinan terkorup dunia 2024. Permintaan mantan Ketua KPK tersebut menyusul rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Joko Widodo dalam daftar tokoh dunia terkorup 2024. Abraham mengatakan KPK harus bisa lebih responsif dan tidak bisa […]

expand_less