DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Operasi di Dumai dan Pekanbaru, BNNP Riau Sita 15 Kg Sabu serta Ribuan Ineks

PEKANBARU, detak24com – BNNP Riau menyita sabu seberat 15.159,98 gram serta pil ekstasi sebanyak 3.726 butir, dalam operasi di Pekanbaru dan Dumai.

Dalam giat tersebut, BNNP Riau menangkap lima orang tersangka. Dua tersangka ditangkap di Dumai, dua lagi di Pekanbaru serta seorang di Bengkalis.

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar dirilis Rabu (01/05/24) mengatakan untuk kasus yang pertama yaitu pada Rabu (13/03/24) Maret petugas menangkap dua orang pelaku berinisial ST dan MT di sebuah kos Jalan Srikandi, Pekanbaru.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.810 butir pil ekstasi dan 95,56 gram sabu. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku GR (DPO).

Kemudian untuk selanjutnya pada Jumat (22/03/24) personel BNN Riau dan BNN Kota Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki sebagai pengedar narkotika jenis sabu menggunakan 1 unit mobil.

“Jadi dua pelaku ini menggunakan mobil dari daerah Selinsing, Kecamatan Medangkampai Kota Dumai menuju Arah Bukit Batrem Kota Dumai,” kata Robinson, Selasa (30/04/24) di sela-sela ekspose perkara dan pemusnahan BB di BNNP Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kemudian petugas mendapati bahwa target tiba di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Di situ petugas menangkap 2 orang laki-laki berinisial RA dan MA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan satu unit mobil yang mereka bawa,” terangnya.

Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisikan 9 bungkus kemasan teh Cina warna hijau kuning merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi bagian tengah mobil.

Kemudian ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan kemasan teh China warna hijau kuning merk Guanyinwang yang diduga nakrotika jenis sabu dan 1 bungkus diduga narkotika lainnya.

“Selanjutnya terhadap pelaku RA dan MA beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku bahwa melakukan tindak pidana narkotika atau sebagai pengedar atas perintah dari pelaku RM. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM.

“Pada Rabu (27/04/24), pelaku RM berhasil kita tangkap di rumahnya di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tiga orang pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi dari kasus itu, kami mengamankan 15.159,98 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka. Barang haram tersebut langsung kami musnahkan,” ulasnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com