Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Angkut Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Terciduk di Mengkikip Meranti

Angkut Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Terciduk di Mengkikip Meranti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Polda Riau tangkap nahkoda KM Putri Diana, Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Farid Harja, perairan Desa Mengkikip, Kepulauan Meranti.

Dirrekrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka mengangkut kayu olahan 70 ton dengan KM Putri Diana.

“Ketika dirazia kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran,” ujar Nasriadi, Sabtu (15/06/24).

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Diketahui ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi.

“Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelas Nasriadi.

Kemudian aparat mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Mereka dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kapal beserta muatannya dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. “Tersangka Sy selaku kapten atau nahkoda kapal dan FH selaku KKM,” ucapnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangam saksi dan tersangka. Termasuk keterangan ahli dari BPHP wilayah Pekanbaru. (*)

Reporter : Dwiki

Editor : kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS : Densus 88 Tangkap Teroris di Sukoharjo

    BREAKING NEWS : Densus 88 Tangkap Teroris di Sukoharjo

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap terduga kasus terorisme di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (01/12/22). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 di wilayah Sukoharjo tersebut. “Kami membenarkan bahwa ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo […]

  • INFO BMKG : Hujan Ringan Diprediksi hingga Malam, Cek Wilayahnya!

    INFO BMKG : Hujan Ringan Diprediksi hingga Malam, Cek Wilayahnya!

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur Riau, Jumat (17/02/23). Dikatakan Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, hujan mengguyur Riau sejak siang hingga malam hari. “Hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Sanya. Ia mengatakan malam hari potensi hujan intensitas ringan terjadi di sebagian wilayah Kabupaten […]

  • MEMBELUDAK, Reses Terakhir Syafroni Untung di Jalan Pelita Duri Timur

    MEMBELUDAK, Reses Terakhir Syafroni Untung di Jalan Pelita Duri Timur

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis Syafroni Untung SH MH dari daerah pemilihan (dapil) Mandau menggelar reses serap aspirasi di Jalan Pelita RT 01 RW 01, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Rabu (26/07/23) siang. Reses terakhir, legislator Partai Golkar ini tampak membeludak, ramai dihadiri ratusan masyarakat kelurahan Duri Timur yang dominan kaum ibu-ibu. Turut hadir […]

  • Suprise! Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

    Suprise! Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kinerja positif PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tahun 2024, membawa BUMN Kepelabuhanan ini kembali masuk daftar Fortune Indonesia 100. Majalah Fortune Indonesia merilis 100 perusahaan terbesar di Indonesia berdasarkan kinerja tahun fiskal 2024, Sabtu (13/09/25). Menempatkan PT Pelindo pada peringkat ke-4 untuk kategori di sektor infrastructures. Serta peringkat ke-37 di antara […]

  • Pengedar Ekstasi Tertangkap di Jalan Parit Tugu Teluk Makmur, Segini Barbuknya

    Pengedar Ekstasi Tertangkap di Jalan Parit Tugu Teluk Makmur, Segini Barbuknya

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi bekuk pengedar ekstasi di Jalan Parit Tugu, Teluk Makmur, Dumai. Aparat juga berhasil menyita barang bukti sekitar 15, 81 gram barang haram tersebut. Informasi dirangkum Sabtu (03/05/25), Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan terjadi pada Jumat (02/05/25) di pinggir Jalan Parit Tugu, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan […]

  • STAF Protokoler Gubri Syamsuar yang Tewas Terpisah dari Rombongan

    STAF Protokoler Gubri Syamsuar yang Tewas Terpisah dari Rombongan

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau memastikan kecelakaan yang menewaskan satu petugas protokoler pemerintah setempat atas nama Zuhri terpisah dengan rombongan Gubernur Riau. Diketahui Gubernur Riau (Gubri)melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dimana Gubri menghadiri Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Provinsi Riau Tahun 2023 bersama Bank Indonesia (BI) Riau. Baca juga : https://detak24.com/mobil-protokoler-gubri-syamsuar-laga-kambing-di-perawang-seorang-staf-tewas/ Kecelakaan lalu […]

expand_less