PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Teluk Makmur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai membekuk pengedar sabu di Teluk Makmur. Tersangka berinisial AF (32) kini mendekam dalam sel tahanan polisi.
Tersangka diduga bertindak sebagai pengedar sabu turut diamankan bersama 11 paket sabu, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap narkotika, 1 buah dompet bermotif corak hitam putih, 1 buah alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu terbuat dari pipet dan uang tunai senilai Rp 360.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial AF (32) acap bertransaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di kediamannya Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Senin (4/3/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Selasa (05/03/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 32 tahun yang merupakan tersangka narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengkonsumsi sabu.
“Tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













