NGERI! Gegara Sepele, Pria di Kampar Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Kampar Kiri, AR tega menghabisi nyawa istri. Warga Desa Rantau Kasih itu delapan kali menusuk perut korban dengan pisau.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (13/06/24) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian itu dilaporkan masyarakat ke Polsek Kampar Kiri. Polisi langsung turun ke lokasi kejadian. Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel Polsek menuju lokasi kejadian.
Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Sementara, korban yang bernama Febeidar Laia dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku emosi karena istri tidak mau membantunya yang sedang bekerja,” ujar Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/06/24).
Irwan menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal berawal ketika pelaku dan istri bekerja melakukan penyiraman bibit ekaliptus di Jalan Karidor RAPP Km 60 Desa Rantau Kasih.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban istirahat dan keluar dari areal bibit ekaliptus menuju camp. Kemudian pelaku memanggil korban untuk meminta bantuan.
“Pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan menyiram bibit. Korban hanya diam, kemudian marah-marah kepada pelaku,” kata Irwan.
Mendengar istrinya marah-marah, pelaku pun emosi dan menikam korban menggunakan pisau atau badik yang telah dibawa dari rumah dan disimpan dalam jaketnya.
“Pelaku menusuk bagian perut korban beberapa kali. Korban meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” tutur Irwan.
Irwan menyebut pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polsek Kampar Kiri. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











