Aceh, detak24.com – Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan, pelecahan seksual dan ikhtilat terhadap anak di bawah umur.
Dikutip Ahad (22/05/22), knferensi pers tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Satreskrim Polres Bener Meriah, Sabtu (21/05/22).
Dalam konferensi pers yang yang disampaikan Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK, terungkap bahwa ada delapan orang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Sementara, korbannya adalah dua orang anak perempuan di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya bejatnya di sebuah gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bener Meriah
Kejadiannya berlangsung selama tiga hari. Mulai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sampi dengan hari Kamis 19 Mei 2022. Hingga pihak kepolisian mendapat laporan dan menangkap kedelapan pelaku pada hari Kamis (19/5/22) sekitar pukul 15:00 WIB.
“Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur,” kata AKBP Indra Novianto
Kapolres melanjutkan, saat ini pihak kepolisian yakni unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 bulan” tutur AKBP Indra.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang berbahan kain berwarna coklat muda tanpa merk, 1 (satu) helai celana panjang jenis kulot bahan jeans berwarna biru nomor 28 tanpa merk, 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain berwarna ungu.
Selanjutnya 1 (satu) helai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merk, 1 (satu) helai baju hoodie lengan panjang berbahan kain berwarna merah muda bermerk ribbon, 1 (satu) helai baju kemeja berwarna putih berbahan kain tanpa merk, 1 (satu) helai tangtop berbahan renda berwarna hitam tanpa merk.
Kemudian, 1 (satu) helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru nomor 27 merk m & b mischa dan brandon, 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain berwarna orange tanpa merk, 1 (satu) helai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merk.
Konferensi langsung dipimpin oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK didampingi Waka Polres Bener Meriah Kompol Adi Sopian SH MM, Kabag Ops Polres Bener Meriah Kompol Syabirin SH MSi, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasmi, S.T.P dan Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Kemat SH.(growmedia-indo.com)
Editor : Kar