Gasak Motor dan Harta, Begal Bersajam Tikam Korban hingga Sekarat di Bangun Jaya Rohul
ROHUL, detak24com – Polisi menangkap begal bersajam di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul setelah sebelumnya sembunyi di kebun sawit.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/02/25) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban RC alias Ican bersama pelaku dalam perjalanan pulang. Lalu, mereka mengarahkan kendaraan ke tepi Sungai Batang Kumu.
Di lokasi tersebut, korban diduga menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku dengan syarat tertentu. Namun, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, pelaku menolak permintaan korban dan terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.
Pelaku diduga membenturkan kepala korban ke bodi sepeda motor Yamaha N-MAX, lalu menusuk korban dengan sebilah pisau yang ditemukan di kendaraan tersebut. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban, yaitu iPhone warna hitam dan Redmi warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 500.000 dari dalam bagasi motor sebelum melarikan diri.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira SIK kemudian memerintahkan timnya untuk segera mencari keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui berada di sebuah perkebunan sawit di Desa Rantau Sakti. Pada Kamis (13/02/25) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim langsung membekuk pelaku yang tengah bersembunyi di area perkebunan.
Saat diamankan, RP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memang melukai korban serta mengambil barang berharga milik korban. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX. 1 (satu) unit handphone iPhone warna hitam. 1 unit handphone Redmi warna putih dan uang tunai Rp 400.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Rls)
Editor : Kar
