Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MOBIL Pengepok BBM Subsidi Meledak di SPBU, Supir Ditangkap

MOBIL Pengepok BBM Subsidi Meledak di SPBU, Supir Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUARAENIM, detak24com  – Satu unit mobil pengepok BBM subsidi meledak di SPBU Muara Enim, Sumsel. Supirnya sempat kabur namun berhasil ditangkap.

Seorang pemain BBM subsidi jenis Pertalite berinisial A, di Muara Enim, Sumatera Selatan diringkus dan ditetapkan tersangka usai mobilnya meledak di SPBU.

Dari peristiwa itu, ternyata A memodifikasi mobilnya untuk mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal, yang ia beli dari sejumlah SPBU.

Darat dirangkum, Jumat (26/04/28) diketahui pengungkapan itu bermula ketika mobil Toyota Kijang BG 1704 D biru metalik meledak dan terbakar saat hendak melakukan pengepokan BBM Pertalite di SPBU Kepur, di Jalinsum Prabumulih-Muara Enim, pada Selasa (23/04/24).

“Dari peristiwa itu kemudian didalami dan ternyata benar pemilik mobil tersebut hendak mengepok Pertalite dengan cara memodifikasi mobilnya yang terbakar tersebut,” kata Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang dikutip dari  detikSumbagsel, Jumat (26/04/24).

Usai mendapat informasi adanya mobil terbakar, kata dia, anggota Satreskrim langsung menuju ke lokasi kejadian. Mobil pun berhasil dipadamkan.

“Namun, pada saat kejadian, sopir mobil tersebut melarikan diri. Anggota curiga mengapa sopir melarikan diri sehingga melakukan pendalaman. Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jeriken yang hangus terbakar,” jelasnya.

Dari temuan itu, identitas pemilik mobil dan alamatnya pun terungkap. Akhirnya, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jeriken berukuran 35 liter. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengepokan minyak Pertalite di SPBU yang berada di Muara Enim,” terangnya.

Adapun motif A melakukan pengepokan pertalite, yakni secara berulang bolak-balik ke berbagai SPBU untuk memperoleh keuntungan finansial, secara ilegal.

Pelaku, kata dia, sengaja membeli mesin sedot khusus untuk bahan bakar secara online yang kemudian ditempatkan di dalam mobil, tepatnya di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir.

“Dengan menggunakan mesin sedot ini, pelaku dapat memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken yang sudah disiapkan di dalam mobil. Prosesnya dimulai dengan memasukkan selang ke dalam tangki yang sudah dilubangi, kemudian mesin dihidupkan dengan menekan tombol on/off,” ujarnya.

BBM yang disedot kemudian dipindahkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan di dalam mobil, dengan total empat jerigen. Selanjutnya, BBM dari jeriken dipindahkan ke dalam botol air mineral bekas dengan ukuran 1,5 liter,” sambungnya.

Selanjutnya, BBM yang telah dipindahkan ke dalam botol kemudian dijual pelaku ke warga, baik di depan rumah pelaku maupun di pinggir jalan. Dalam kejadian kebakaran itu, polisi memastikan tak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp 25 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang hangus terbakar, STNK, 5 liter BBM pertalite yang dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam satu jerigen berukuran 35 liter.

Kemudian, 1 mesin pompa listrik merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, 1 stop kontak on-off untuk mesin sedot mobil tersebut, 3 unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), 1 jerigen berukuran 35 liter yang terbakar dan 3 lembar uang pecahan Rp 5.000 yang terbakar, sudah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantah Serang APMM Malaysia, Kemenlu Bakal Selidiki Tuntas Penembakan WNI 

    Bantah Serang APMM Malaysia, Kemenlu Bakal Selidiki Tuntas Penembakan WNI 

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – WNI yang selamat dari insiden penembakan aparat Malaysia di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, bantah tudingan melakukan serangan terhadap petugas. Hal ini ditegaskan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha saat mengantar jenazah Basri, WNI asal Rupat Riau yang tewas dalam insiden tersebut, di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, […]

  • Oknum Patwal Tendang Pemotor di Puncak, Kini Nasibnya Luntang Lantung 

    Oknum Patwal Tendang Pemotor di Puncak, Kini Nasibnya Luntang Lantung 

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BOGOR, detak24com – Satlantas Polres Bogor mencopot Patwal (patroli dan pengawalan) yang tendang pemotor di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (14/03/25). Akibat tindakan oknum patwal itu, pengendara motor hampir terjatuh di selokan. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana menjelaskan, oknum patwal tersebut kini telah dibebastugaskan. “Oknum patwal telah dicopot dan dibebastugaskan dan […]

  • Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Cek Prakerja.go.id – Catat Syaratnya

    Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Cek Prakerja.go.id – Catat Syaratnya

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    KARTU Prakerja Gelombang 48 dibuka melalui prakerja.go.id. Segera buat akun anda dan penuhi syarat. Untuk mempersiapkan diri, kamu bisa segera buat akun untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48. Selain jadwal pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 48, pada artikel ini juga akan tersedia informasi mengenai syarat dan cara buat akun prakerja. Sebelumnya pada hari Jumat, 28 Oktober […]

  • BURONAN Koruptor Liong Tjai Terciduk di Sumut, Korupsi Pipa Transmisi Inhil Rp 3.4 M 

    BURONAN Koruptor Liong Tjai Terciduk di Sumut, Korupsi Pipa Transmisi Inhil Rp 3.4 M 

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Berakhir sudah pelarian tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, Liong Tjai atau Harris Anggara, yang merugikan negara Rp 3.415.618.000. Tersangka ditangkap oleh tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus tindak pidana lain. Polda Riau sebelumnya sempat memasukkan Harris Anggara ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa […]

  • ONGKOS Cuma Rp 10 Ribu Kereta Motis Tengah Lagi Viral, Cek Syarat dan Lokasi Daftar!

    ONGKOS Cuma Rp 10 Ribu Kereta Motis Tengah Lagi Viral, Cek Syarat dan Lokasi Daftar!

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung program angkutan Motor Gratis (Motis) yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkertaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kereta Motis Tengah merupakan program rutin yang diadakan oleh pemerintah setiap tahunnya untuk masyarakat yang ingin mudik beserta dengan motornya secara gratis menggunakan kereta api. Tujuan dari program Kereta Motis […]

  • POLSEK GAS Inhil Bekuk Tiga Ninja Sawit di Kebun PT CPK

    POLSEK GAS Inhil Bekuk Tiga Ninja Sawit di Kebun PT CPK

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Tiga pelaku pencurian sawit (ninja sawit) milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CPK) dibekuk Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Polres Inhil.  Informasi dirangkum, Ahad (05/05/24), ketiga ninja sawit tersebut inisial S (36), H (27) dan FH (32) beraksi dengan menggunakan speedboat, menyelusuri kanal perusahaan Apdeling 1 Blok A8 Desa Rambaian, pada Rabu […]

expand_less