Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MOBIL Pengepok BBM Subsidi Meledak di SPBU, Supir Ditangkap

MOBIL Pengepok BBM Subsidi Meledak di SPBU, Supir Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUARAENIM, detak24com  – Satu unit mobil pengepok BBM subsidi meledak di SPBU Muara Enim, Sumsel. Supirnya sempat kabur namun berhasil ditangkap.

Seorang pemain BBM subsidi jenis Pertalite berinisial A, di Muara Enim, Sumatera Selatan diringkus dan ditetapkan tersangka usai mobilnya meledak di SPBU.

Dari peristiwa itu, ternyata A memodifikasi mobilnya untuk mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal, yang ia beli dari sejumlah SPBU.

Darat dirangkum, Jumat (26/04/28) diketahui pengungkapan itu bermula ketika mobil Toyota Kijang BG 1704 D biru metalik meledak dan terbakar saat hendak melakukan pengepokan BBM Pertalite di SPBU Kepur, di Jalinsum Prabumulih-Muara Enim, pada Selasa (23/04/24).

“Dari peristiwa itu kemudian didalami dan ternyata benar pemilik mobil tersebut hendak mengepok Pertalite dengan cara memodifikasi mobilnya yang terbakar tersebut,” kata Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang dikutip dari  detikSumbagsel, Jumat (26/04/24).

Usai mendapat informasi adanya mobil terbakar, kata dia, anggota Satreskrim langsung menuju ke lokasi kejadian. Mobil pun berhasil dipadamkan.

“Namun, pada saat kejadian, sopir mobil tersebut melarikan diri. Anggota curiga mengapa sopir melarikan diri sehingga melakukan pendalaman. Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jeriken yang hangus terbakar,” jelasnya.

Dari temuan itu, identitas pemilik mobil dan alamatnya pun terungkap. Akhirnya, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jeriken berukuran 35 liter. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengepokan minyak Pertalite di SPBU yang berada di Muara Enim,” terangnya.

Adapun motif A melakukan pengepokan pertalite, yakni secara berulang bolak-balik ke berbagai SPBU untuk memperoleh keuntungan finansial, secara ilegal.

Pelaku, kata dia, sengaja membeli mesin sedot khusus untuk bahan bakar secara online yang kemudian ditempatkan di dalam mobil, tepatnya di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir.

“Dengan menggunakan mesin sedot ini, pelaku dapat memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken yang sudah disiapkan di dalam mobil. Prosesnya dimulai dengan memasukkan selang ke dalam tangki yang sudah dilubangi, kemudian mesin dihidupkan dengan menekan tombol on/off,” ujarnya.

BBM yang disedot kemudian dipindahkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan di dalam mobil, dengan total empat jerigen. Selanjutnya, BBM dari jeriken dipindahkan ke dalam botol air mineral bekas dengan ukuran 1,5 liter,” sambungnya.

Selanjutnya, BBM yang telah dipindahkan ke dalam botol kemudian dijual pelaku ke warga, baik di depan rumah pelaku maupun di pinggir jalan. Dalam kejadian kebakaran itu, polisi memastikan tak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp 25 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang hangus terbakar, STNK, 5 liter BBM pertalite yang dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam satu jerigen berukuran 35 liter.

Kemudian, 1 mesin pompa listrik merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, 1 stop kontak on-off untuk mesin sedot mobil tersebut, 3 unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), 1 jerigen berukuran 35 liter yang terbakar dan 3 lembar uang pecahan Rp 5.000 yang terbakar, sudah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIFITNAH di Youtube Uya Kuya, AKBP Nurhadi Beberkan Kondisi Rill Lahan Tarima Nainggolan

    DIFITNAH di Youtube Uya Kuya, AKBP Nurhadi Beberkan Kondisi Rill Lahan Tarima Nainggolan

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Nama Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto akhir-akhir ini jadi viral, pasca tayangan channel youtube Uya Kuya menyiarkan perihal sengketa lahan di Rohil.  Selain di channel youtube Uya Kuya, mantan Kapolres Rohil itu  juga viral di akun Tiktok milik Florentina Situmorang. Sayangnya, kedua tayangan tersebut menyudutkan nama perwira polisi itu. Sehingga ia perlu […]

  • BEM Se Riau Serukan Atasi Karhutla dan Kabut Asap

    BEM Se Riau Serukan Atasi Karhutla dan Kabut Asap

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Riau adalah provinsi yang memiliki luas daratan seluas 89.936 Km². Tak bisa dipungkiri dari jumlah daratan yang ada di Riau tersebut banyak sekali oligarki yang ingin memanfaatkan lahan yang ada di Riau. Menurut Alfikri Habibullah, Koordinator Pusat BEM seluruh Riau, kebanyakan besar oknum membuka lahan dengan cara membakar lahan. Kini lahan Riau […]

  • Polda Riau Gelar Sidang Kode Etik Brigadir IDR, Aniaya Pacar Adik

    Polda Riau Gelar Sidang Kode Etik Brigadir IDR, Aniaya Pacar Adik

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polda Riau menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir IDR Riau, terkait penganiayaan terhadap Riri Aprilia Katrin (27). Sidang digelar tertutup. Sidang perdana kode etik tersebut digelar, Kamis (6/10/2022) sore. Sidang sudah memasuki agenda meminta keterangan saksi. “Kemarin (Kamis) sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang,” kata Kabid […]

  • Pemkot Bogor Resmi Tutup Kafe Holywings, Dampak Promo Minol

    Pemkot Bogor Resmi Tutup Kafe Holywings, Dampak Promo Minol

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Holywings Bogor yang kini berganti nama Elvis Cafe & Resto disegel Satpol PP Kota Bogor, Sabtu (25/06/22). Izin mendirikan bangunan (IMB) kafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran ini pun dicabut lantaran kedapatan menjual minuman keras di atas kadar 5 persen. “Elvis Cafe hari ini kami segel sekaligus dibekukan IMB-nya,” tegas Wali Kota Bima […]

  • Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kloter 7 EHA Pekanbaru (Kloter 12 BTH) tiba di Tanah Suci Makkah, Ahad (26/06/22). Dua orang JCH asal Pekanbaru dalam kloter ini gagal berangkat. Dari 2 JCH yang batal berangkat, seorangnya dinyatakan positif Covid-19. Namun, karena CJH yang positif pasangan suami istri, maka suami yang tidak positif diminta untuk melakukan isolasi.  “Hari […]

  • DURHAKA pada Orangtua, Pria di Pekanbaru Nekat Lenyapkan Nyawa Adik Kandung

    DURHAKA pada Orangtua, Pria di Pekanbaru Nekat Lenyapkan Nyawa Adik Kandung

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Misteri penemuan mayat tersangkut di bawah jembatan Sei Sibam, Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru pada Rabu (13/09/23) akhirnya terungkap. Tenyata korban pembunuhan yang dilakukan keluarga sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, setelah pihaknya melakukan olah TKP serta hasil otopsi, diketahui ada beberapa luka di tubuh korban yang diketahui bernama […]

expand_less