Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkot Bogor Resmi Tutup Kafe Holywings, Dampak Promo Minol

Pemkot Bogor Resmi Tutup Kafe Holywings, Dampak Promo Minol

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Holywings Bogor yang kini berganti nama Elvis Cafe & Resto disegel Satpol PP Kota Bogor, Sabtu (25/06/22).

Izin mendirikan bangunan (IMB) kafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran ini pun dicabut lantaran kedapatan menjual minuman keras di atas kadar 5 persen.

“Elvis Cafe hari ini kami segel sekaligus dibekukan IMB-nya,” tegas Wali Kota Bima Arya Sugiarto usai menyegel Elvis Cafe & Resto.

Bima menegaskan penutupan kafe tersebut didasari temuan miras di atas kadar 40 persen pada saat sidak Sabtu siang. Bahkan ditemukan pula miras mirip promo minuman beralkohol gratis yang diunggah di media sosial oleh pihak Holywings Jakarta.

Promo tersebut kini mendapat kecaman masyarakat karena dianggap telah menistakan agama.

“Memang di sini tidak ada promo itu, tapi kami menemukan minuman beralkohol di atas 40 peren. Dan ini ada minuman yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta yang telah melukai hati umat Islam,” kata Bima.

Dari hasil penelusuran, Bima mengungkapkan bahwa Holywings Bogor kini berganti nama menjadi Elvis Cafe & Resto. Namun begitu, kafe ini masih satu perusahaan dengan Holywings Indonesia.

“Masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis Cafe tapi masih dalam perusahaan yang sama. Ada di akun resminya Holywings Indonesia,” jelas Bima. 

Karena itu, ia memilih melakukan antisipatif dengan membekukan kafe tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat Kota Bogor. Apalagi, kafe ini tidak mau mentaati aturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan, tidak mau memahami dan mentaati kearifan lokal di kita. Dan kami saat ini untuk memastikan itu tidak terjadi di Kota Bogor,” kata Bima Arya. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, sejak isu promo minuman beralkohol gratis itu viral hingga mendapat kecaman, pihaknya langsung melakukan antisipasi, salah satunya mengecek Holywings Bogor yang berganti nama Elvis Cafe itu.

“Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kodim untuk memastikan bahwa Elvis yang terafiliasi dengan Holywings ini mematuhi aturan. Tapi nyatanya ditemukan miras di atas 5 persen,” kata dia.

Susatyo mengatakan akan terus mengawal dan mengawasi pasca-penyegelan hingga nanti proses pencabutan izin Elvis Cafe oleh Pemkot Bogor. 

Sementara itu, polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Budhi membeberkan, EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings. “Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial,” ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.(lip.6)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang vonis Kasatpol PP Siak di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. F : CAKAPLAH

    PUNGLI Rp 9 Juta, Kasatpol PP Siak Diganjar Setahun Serta Denda 50 Juta

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin dihukum setahun penjara dalam kasus pungli Rp 9,1 juta. Terdakwa juga dibebankan denda Rp 50 Juta. Dikutip Kamis (16/11/23), menurut hakim, Kasatpol PP Siak itu terbukti korupsi sesuai Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. ”Menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. […]

  • Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Buruh di Dumai

    Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Buruh di Dumai

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Dumai, detak24.com – Aparat kepolisian membekuk tersangka penembakan yang menyebabkan korbannya tewas di gudang Budi Indah, Baganbesar, Dumai, Riau beberapa hari lalu. Pengungkapan kasus tersebut kurang dari 3 x 24 jam. Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid dalam konferensi pers, Jumat (25/03/22), menyampaikan tersangka penembakan yang menewaskan warga Dumai itu berinisial HR alias Anto. Pada saat […]

  • HARGA BBM Nonsubsidi Turun, Warga Beralih ke Pertamax

    HARGA BBM Nonsubsidi Turun, Warga Beralih ke Pertamax

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Terhitung per 1 November, harga BBM nonsubsidi mengalami penurunan. Hanya saja Pertalite masih berada di harga Rp 10.000 perliter. “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian mengikuti harga pasar. Namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT […]

  • ATUK-ATUK Warga Jayamukti Berani Gasak Besi Tua Pertamina Dumai, Terpaksa Diangkut ke Kantor Polisi

    ATUK-ATUK Warga Jayamukti Berani Gasak Besi Tua Pertamina Dumai, Terpaksa Diangkut ke Kantor Polisi

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang lelaki paruhbaya ditangkap polisi atas tuduhan mencuri besi tua milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai. Warga Jayamukti berinisial RL (57) dituding mengambil besi tua milik perusahaan pelat merah itu sekitar 500 Kg. Sehingga, Pertamina mengalami kerugian Rp 9 juta.  Selain menangkap atuk-atuk tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti […]

  • Dicokok Polisi, Ini Tampang Pengedar Sabu di Gang Damai Jayamukti

    Dicokok Polisi, Ini Tampang Pengedar Sabu di Gang Damai Jayamukti

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba di Gang Damai, Jayamukti, Dumai berinisial Y (42) terciduk dengan barang bukti sabu 5 paket. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P alias Y (41) diringkus di kediamannya pada Selasa malam, 14 Juli 2026, bersama sabu 5 […]

  • Polda Riau Buru TPPU Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis

    Polda Riau Buru TPPU Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau menang gugatan praperadilan yang diajukan Joko Setiono (40), tersangka korupsi penyaluran KUR fiktif di BNI KCP Bengkalis. Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar, Jumat (15/11/24). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku. “Menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar […]

expand_less