KORUPSI ADD, Kades Sitorajokari Kuansing Terciduk di Tasikmalaya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Oknum Kades Sitorajokari Kabupaten Kuansing inisial Z (48) terciduk di Tasikmalaya Jawa Barat. Tersangka korupsi ADD kini meringkuk di penjara Polres Kuansing.
Data dirangkum di Mapolres Kuansing, Sabtu (30/03/24), tersangka mengakhiri pelariannya selama lima bulan setelah diamankan Polres Kuansing. Z berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya tanggal 26 Maret 2024. Ia ditangkap saat ia sedang berada di sebuah warung di wilayah setempat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, tersangka Z diduga telah menilap kegiatan APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
“Dimana, tersangka korupsi ADD menggelapkan pajak serta tidak menyetorkan dana Silpa. “Total kerugian negara mencapai Rp 592 juta,” terang Linter.
Tersangka Z diburu setelah pihak Polres Kuansing mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, setelah penyidikan perkara terhadap Z selesai.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kanit Iidik III Aipda Agung langsung tancap gas memburu tersangka.
Setelah Z ditangkal langsung dibawa menuju Polres Kuantan melalui perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru.
Tim serta tersangka Z tiba di Polres Kuansing pada tanggal 27 Maret 2024 kemarin. Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar