DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Resahkan Warga, Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Kota Lama Rohul

ROHUL, detak24com – Polisi bekuk lima pria komplotan curanmor di Kota Lama, Kunto Darussalam Inhu. Aksi para tersangka selama ini reasahkan warga.

Lima pria itu diantaranya, inisial S alias J (43), MH (23), SU (30), HS (23) dan SL. Kelima pria itu mendekam di sel tahanan Polsek Kunto Darussalam, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku bermula pada Jumat (21/06/24) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, BJS warga Dusun Pecandang RT 006 RW 003 Kelurahan Kota Lama, Kunto Darussalam, merupakan pemilik sepeda motor motor Beat Street warna silver BM 3880 MAB, memarkirkan motor di teras rumahnya dalam keadaan terkunci.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB malam, pelapor keluar dari rumah dengan tujuan ingin memasukkan motor ke dalam rumah. Namun, kendaraan itu sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

“Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam, guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, Kamis (27/06/24).

Setelah menerima laporan polisi, Kapolsek Kunto Darussalam memerintah Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, tepatnya pada Selasa (25/06/24), Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang hilang tersebut terlihat di seputaran Desa Kembang Damai, digunakan S.

“Kemudian, polisi mencari keberadaan S dan menemukannya di rumahnya bersama HS,” ujarnya.

Pada saat itu S mengakui telah melakukan pencurian motor bersama rekannya, MH alias R, dibantu HS alias H. Kemudian polisi mencari keberadaan MH dan menemukannya.

Tersangka S mengaku motor tersebut telah diberikannya kepada SU dan SL. Lalu lolisi mencari keberadaan kedua tersangka serta BB.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

“Atas perbuatan para Pelaku S dan MH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 jo 363 ayat 2 KUH Pidana, HS dijerat dengan Pasal 363 jo 55 KUHP, kemudian SL dan SU dipersangkakan dengan Pasal 480 KUH Pidana,” tegas Kapolsek

“BB diamankan berupa satu lembar STNK motor Beat Street BM 3880 MAB, kunci kontak motor dan satu unit motor,” rinci AKP Buyung. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com