JAKSA Pelalawan Tahan Tersangka Korupsi Dinas Perikanan dan PTSL Bagan Limau Ukui
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Jaksa Pelalawan resmi menahan tiga tersangka dua kasus korupsi. Para tersangka korupsi tersebut langsung dititipkan ke Lapas Pekanbaru, Kamis (07/03/24).
Kedua kasus korupsi ini antara lain di Dinas Perikanan Pelalawan dan kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui.
Kedua kasus tindak pidana korupsi, sama-sama terjadi pada tahun 2019. Kasus pungli PTSL sebanyak dua tersangka korupsi, yakni inisial P merupakan mantan Kepala Desa Bagan Limau dan SM selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau.
Sementara, korupsi di Dinas Perikanan dengan tersangka korupsi inisial TA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak Kejari juga menetapkan tersangka inisial AN direktur CV Optimus selaku kontraktor pelaksana. Hanya saja, saat pemeriksaan ia berhalangan hadir.
Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH didampingi Kasi pidsus Dhipo A Sembiring dan Kasi Intel Misael Tambunan mengatakan, ketiga tersangka ini, datang ke kantor Kejari Pelalawan dan menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan ke rumah tahanan di Pekanbaru.
“Tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru,” pungkasnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar