JANDA Cantik Ditangkap Polisi Usai Kibuli Mahasiswa Pekanbaru, Begini Kronologisnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang janda cantik ditangkap polisi setelah dilaporkan mahasiswa. Tersangka berinisial SI (27), warga Bukitraya Pekanbaru memperdaya serta melarikan motor korban.
Janda cantik yang sehari-hari berprofesi sebagai wanita malam ini dengan mudahnya merayu seorang mahasiswa berinisial RF (21) hingga berhasil membawa kabur motor korban. Setelah dijual, uangnya dipakai untuk membeli narkoba.
Data dirangkum di Mapolsek Bukitraya, Jumat (02/02/24) menyebut, janda cantik itu melancarkan aksinya pada 29 November 2023 lalu di sebuah mini market.
“Modusnya perempuan ini minta diantar oleh korban ke tempat kosnya setelah pulang dari tempat hiburan malam. Korban dirayu kemudian motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Jumat (02/02/24).
Aksi ini sudah sering dilakukan oleh Siti dan seluruh korbannya adalah kaum pria. Sebagian korban enggan melapor karena yang bersangkutan selalu berpindah dalam beraksi. Aksi terakhir dia lakukan dengan modus minta tolong diantarkan ke kos-kosan yang berada di Kelurahan Tangkerang Selatan.
“Saat itu korban langsung menolong pelaku dan mengantarkannya ke alamat tujuan. Ketika di perjalanan, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman di mini market. Setelah korban turun dan membeli minuman pelaku pun langsung membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Bukit Raya. Pelaku diamankan pada Senin (29/1/2024) siang di Jalan Unggas Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya
“Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjual motor korban ke seorang penadah yang saat ini masih diburu. Sementara uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba,” ungkapnya..
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












is so bad
4 Februari 2024 02:06This has given me a lot to think about, in a good way.
2 Februari 2024 23:07