PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 130 unit mobil dinas milik Pemko Pekanbaru masih belum tahu rimbanya. Hanya ada 444 kendaraan yang terdata dari 574 unit mobdin.
Asisten III Setdako Pekanbaru, Samto mengatakan dalam pendataan BPKAD total kendaraan dinas ada 574 unit. Namun, baru 295 unit yang terkumpul.
“Update terakhir sampai hari ini yang sudah dikumpulkan 295 unit,” sebutnya, Selasa (15//04/25).
Sementara, kendaraan rusak ada 31 unit, operasional 45 unit dan usul lelang 25 unit. Jumlah lainnya masih berstatus pinjam pakai 45 unit dan hilang 5 unit yang artinya ada sekitar 130 unit tak tahu keberadaannya.
Maka itu, Pemko Pekanbaru berencana melayangkan surat ke masing-masing dinas. Termasuk upaya penarikan paksa melalui Satpol PP Pekanbaru.
“Langkah Pemko Pekanbaru mengirimkan surat ke pihak yang menggunakan mobil sesuai data dari OPD. Langkah berikutnya dilakukan penarikan melalui Satpol PP,” sebutnya dikutip dari detiksumut.
Sebelumnya Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengambil langkah tegas demi menyikapi temuan BKP RI terkait adanya penyalahgunaan kendaraan dinas. Dalam tindak lanjut semua kendaraan plat merah wajib dikumpulkan.
Agung menyebut ada lebih dari 500-an kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru. Namun saat dikumpulkan hari ini, hanya ada 200-an kendaraan terkumpul di halaman Kantor Walikota Tenayan Raya.
Bahkan, Wako Pekanbaru melihat langsung kendaraan yang telah dikumpulkan Asisten III Setdako. Dia mengultimatum seluruh kendaraan dikumpulkan paling lambat jelang malam hari.
Selain kepentingan masyarakat, kendaraan dinas juga dipakai untuk mendukung tugas pemerintah. Sehingga jika ada pejabat yang ingin nyaman, diminta pakai mobil pribadi. (*)
Editor : Kar