DUA Warga Dumai Barat Dituntut Hukuman Mati, Kasus Sabu 125 Kg
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 17 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – JPU Andi Saputra Sinaga SH MH dari Kejari menuntut dua warga Dumai Barat dengan hukuman mati. Keduanya berinisial Rus (41) dan AS (28) terlibat perkara sabu 125 bungkus merek teh cina setara 125 Kg.
Dikutip dari platform SIPP PN Dumai, Ahad (17/12/23) surat tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sinaga saat sidang lanjutan digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri (PN)Dumai Kelas IA, Kamis (14/12/23).
Sidang agenda pembacaan surat tuntutan perkara nomor: 300/Pid.Sus/2023/PN Dum ini dipimpin hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dengan dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Andi Saputra Sinaga menyatakan terdakwa I Rustam Bin (alm) Musa Arif dan terdakwa II Abd Syukur alias Syukur Bin (Alm) Ruslan Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.
“Kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Keduanya terbukti melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau setara 125 Kg sabu,” tegas jaksa.
Terhadap perkara ini, terdakwa Rus (41) dan terdakwa AS (28) keduanya warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam dakwaan jaksa, bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, Harianto alias Hasan (DPO) menelpon terdakwa I (Rus) dengan memberitahukan akan ada orang yang menghubungi terdakwa I.
Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa I ditelpon oleh orang yang terdakwa I tidak kenal yang mengaku sebagai orang suruhan dari Harianto alias Hasan (DPO) dengan berkata “Bang, nanti itu ada orang laut nelepon, ada barang 6 karung yang mau diangkut”.
Beberapa saat kemudian, terdakwa I ditelepon seseorang yang mengaku sebagai tekong speedboat dengan mengarahkan terdakwa I untuk menunggu di pinggir pantai Merambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai Dumai.
Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II (AS) berangkat menuju lokasi yang disepakati tersebut. Kemudian, sekira jam 21.00 Wiby, terdakwa I ditelepon lagi oleh tekong speedboat dengan menyampaikan kepada terdakwa I bahwa narkotika jenis sabu sudah dilempar ke pinggir pantai Merambung.
Kemudian, terdakwa I mengarahkan terdakwa II selaku supir menuju ke pinggir pantai di lokasi sabu tersebut dilemparkan. Beberapa saat kemudian terdakwa I dan terdakwa II sampai di lokasi dimaksud.
Lalu terdakwa I turun dari mobil untuk mengangkat karung warna putih berisi narkotika jenis sabu dari pinggir pantai ke mobil yang diunakan. Sedangkan terdakwa II menunggu dalam mobil sambil memantau situasi sekitar.
Setelah selesai mengangkut semua karung yang berisi sabu tersebut ke dalam mobil, kemudian pada saat terdakwa I hendak masuk ke dalam mobil. Tba-tiba ada sebuah sepeda motor yang masuk ke pinggir pantai. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II saat itu langsung melarikan diri.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekira jam 14.00 Wiyb, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Dumai yang sebelumnya sudah mengamankan barang bukti 5 karung sabu dalam sebuah mobil merek Toyota Avanza warna hitam BM 1649 FY i pinggir Pantai Merambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai Dumai.
Terdakwa I dan terdakwa II mengakui mengangkut 5 karung plastik warna putih berisikan sabu adalah ke dalam sebuah Mlmobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY. ( */berita)
Reporter : E Manalu
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar