Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » DUA Warga Dumai Barat Dituntut Hukuman Mati, Kasus Sabu 125 Kg

DUA Warga Dumai Barat Dituntut Hukuman Mati, Kasus Sabu 125 Kg

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – JPU Andi Saputra Sinaga SH MH dari Kejari menuntut dua warga Dumai Barat dengan hukuman mati. Keduanya berinisial Rus (41) dan AS (28) terlibat perkara sabu 125 bungkus merek teh cina setara 125 Kg.

Dikutip dari platform SIPP PN Dumai, Ahad (17/12/23) surat tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sinaga saat sidang lanjutan digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri (PN)Dumai Kelas IA, Kamis (14/12/23).

Sidang agenda pembacaan surat tuntutan perkara nomor: 300/Pid.Sus/2023/PN Dum ini dipimpin hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dengan dua hakim anggota.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Andi Saputra Sinaga menyatakan terdakwa I Rustam Bin (alm) Musa Arif dan terdakwa II Abd Syukur alias Syukur Bin (Alm) Ruslan Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.

“Kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Keduanya terbukti melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau setara 125 Kg sabu,” tegas jaksa.

Terhadap perkara ini, terdakwa Rus (41) dan terdakwa AS (28) keduanya warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair  Penuntut Umum.

Dalam dakwaan jaksa, bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, Harianto alias Hasan (DPO) menelpon terdakwa I (Rus) dengan memberitahukan akan ada orang yang menghubungi terdakwa I.

Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa I ditelpon oleh orang yang terdakwa I tidak kenal yang mengaku sebagai orang suruhan dari Harianto alias Hasan (DPO) dengan berkata “Bang, nanti itu ada orang laut nelepon, ada barang 6 karung yang mau diangkut”.

Beberapa saat kemudian, terdakwa I ditelepon seseorang yang mengaku sebagai tekong speedboat dengan mengarahkan terdakwa I untuk menunggu di pinggir pantai Merambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai Dumai.

Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II (AS) berangkat menuju lokasi yang disepakati tersebut. Kemudian, sekira jam 21.00 Wiby, terdakwa I ditelepon lagi oleh tekong speedboat dengan menyampaikan kepada terdakwa I bahwa narkotika jenis sabu sudah dilempar ke pinggir pantai Merambung.

Kemudian, terdakwa I mengarahkan terdakwa II selaku supir menuju ke pinggir pantai di lokasi sabu tersebut dilemparkan. Beberapa saat kemudian terdakwa I dan terdakwa II sampai di lokasi dimaksud.

Lalu terdakwa I turun dari mobil untuk mengangkat karung warna putih berisi narkotika jenis sabu dari pinggir pantai ke mobil yang diunakan. Sedangkan terdakwa II menunggu dalam mobil sambil memantau situasi sekitar.

Setelah selesai mengangkut semua karung yang berisi sabu tersebut ke dalam mobil, kemudian pada saat terdakwa I hendak masuk ke dalam mobil. Tba-tiba ada sebuah sepeda motor yang masuk ke pinggir pantai. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II saat itu langsung melarikan diri.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekira jam 14.00 Wiyb, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Dumai yang sebelumnya sudah mengamankan barang bukti 5 karung sabu dalam sebuah mobil merek Toyota Avanza warna hitam BM 1649  FY i pinggir Pantai Merambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai Dumai.

Terdakwa I dan terdakwa II mengakui mengangkut 5 karung plastik warna putih berisikan sabu adalah ke dalam sebuah Mlmobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649  FY. ( */berita)

Reporter : E Manalu

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RESES DPRD Riau, Kaum Ibu di Meranti Butuh Alat Pemecah Pinang

    RESES DPRD Riau, Kaum Ibu di Meranti Butuh Alat Pemecah Pinang

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    MERANTI, detak24.com – Masa reses anggota DPRD Riau ke daerah pemilihan masing-masing masih berlangsung. Kaum ibu-ibu di Kepulauan Meranti mengadu meminta alat pemecah pinang saat reses Eddy A Mohd Yatim. Eddy Yatim yang juga Ketua Komisi I DPRD Riau menyebut, di daerah pemilihannya itu kaum ibu-ibu mengais rezeki dengan menjual pinang. Kata dia, saat ini, […]

  • Pengedar Sabu Terciduk di Jalan SMU Tanjung Penyembal Dumai 

    Pengedar Sabu Terciduk di Jalan SMU Tanjung Penyembal Dumai 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba diringkus di Jalan SMU Tanjung Penyembal Dumai dengan barang bukti sabu 0,68 gram. Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu. Kasus ini melibatkan seorang laki-laki bernama RA (27 tahun), yang diringkus pada Sabtu (24/01/26) pukul 12.30 WIB di rumahnya […]

  • Kios Barang Harian Milik Hj Yusmidar di Kulim Pekanbaru Ludes Terbakar 

    Kios Barang Harian Milik Hj Yusmidar di Kulim Pekanbaru Ludes Terbakar 

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah kios barang harian dan rempah-rempah di Jalan Mawar Nomor 05, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Pekanbaru terbakar pada Selasa (13/01/26) malam. Koordinator Bagian Komunikasi dan Informasi, Duul Gamar mengatakan, laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 19.49 WIB. “Laporan masuk dari warga atas nama Ibu Nisjatul, dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” katanya diikutip, […]

  • LIMA Tewas, Pesawat Tabrak Hanggar Bandara di Polandia

    LIMA Tewas, Pesawat Tabrak Hanggar Bandara di Polandia

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Polandia, detak24com – Sebuah pesawat kecil menabrak hanggar di sebuah lapangan terbang dekat ibu kota Polandia, Warsawa, menewaskan lima orang termasuk pilotnya. Polisi mengatakan delapan orang juga terluka dalam kecelakaan itu. Tiga belas orang dilaporkan berlindung dari cuaca buruk di hanggar. Petugas pemadam kebakaran mengatakan cuaca buruk adalah “kemungkinan penyebab” kecelakaan itu. Empat helikopter dan […]

  • VIRAL! Mobil Ditarik Debt Colector, Clara Shinta Lapor Polisi

    VIRAL! Mobil Ditarik Debt Colector, Clara Shinta Lapor Polisi

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SELEBGRAM cantik Clara Shinta secara resmi melaporkan debt colector yang menarik paksa. mobilnya. Clara Shinta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. “Iya, sedang ditanganin dan diperiksa semuanya,” ungkap Clara Shinta kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin (20/02/23). Clara Shinta tak merinci nama-nama yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Namun dia menyebut terlapor […]

  • Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Sri Mersing Bagankeladi Dumai 

    Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Sri Mersing Bagankeladi Dumai 

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AA (40) dan AR (38) dibekuk bersama barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 21,56 gram. “Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar […]

expand_less