Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, Rabu (22/11/23). Fahmi dinilai bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan penerimaan uang oleh Fahmi Aressa. Uang dari Bupati Muhammad Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dua tahap, pertama sebesar Rp 200 juta dan kedua Rp 500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain. Seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU Budiman Abdul.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver, dikembalikan ke Fahmi Aressa.

Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

Diketahui kalau Bupati Muhammad Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari fakta persidangan terungkap kalau Bupati Muhammad Adil mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di rumah dinasnya pada 4 Maret 2023. Ia meminta agar kepala OPD membantu BPK Riau terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil mengakui kalau bantuan yang dimaksudkan adalah agar OPD memberi uang kepada auditor BPK. Setelah perintah itu, sejumlah kepala OPD mulai menyerahkan uang dan barang.

Muhammad Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 6 April 2023. Mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GUBERNUR NTT: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Penting, Saya Tak Akan Mundur

    GUBERNUR NTT: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Penting, Saya Tak Akan Mundur

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Bagi Gubernur NTT masuk sekolah jam 5 pagi itu penting. Terutama untuk mempersiapkan anak didik bisa kuliah di perguruan tinggi terkemuka. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku tak akan mundur untuk menerapkan rencana kebijakan peserta didik setingkat SMA dimajukan menjadi pukul 05.00 Wita. Dijelaskan Viktor bahwa kebijakan itu hanya berlaku untuk SMA 1 […]

  • PASCA Kecelakaan Atlet Voli Inhil Empat Hari Koma, MAVI Serahkan Bantuan

    PASCA Kecelakaan Atlet Voli Inhil Empat Hari Koma, MAVI Serahkan Bantuan

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHIL, detak24com – Guna mewujudkan rasa kepedulian dan kekeluargaan sesama atlet voli, Ketua Mantan Atlet Voli Inhil (MAVI) bersama pengurus menjenguk sekaligus memberikan bantuan kepada atlet voli Inhil yang terkena musibah, Kamis (24/08/23). Sebagaimana diketahui, pada Senin 21 Agustus 2023 lalu, salah seorang atlet voli Inhil bernama Fito mengalami kecelakaan di Parit 1 Kelurahan Tembilahan […]

  • Korupsi PADes Rp 518,65 Juta, Kades Kepenuhan Baru Rohul Dijebloskan ke Penjara 

    Korupsi PADes Rp 518,65 Juta, Kades Kepenuhan Baru Rohul Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kejari Rohul menahan Kades Kepenuhan Baru inisial RY dalam korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398. Penahan oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan oleh Korp Adhyaksa, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024. ”Benar, tersangka RY dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Rohul. Sekarang tersangka dijebloskan di […]

  • VIRAL Pekanbaru : Jukir Tantang Pemotor Berkelahi, Ini yang Dilakukan Dishub

    VIRAL Pekanbaru : Jukir Tantang Pemotor Berkelahi, Ini yang Dilakukan Dishub

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dishub Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran memburu oknum juru parkir liar yang berkata kasar bahkan menantang pengendara motor untuk berkelahi. Kasus tersebut viral di media sosial. Dalam video viral yang beredar di media sosial, oknum jukir tersebut tidak memberikan karcis kepada pengendara. Ketika pengendara tersebut tidak mau membayar karena […]

  • Polwan Dumai menyerahkan bantuan ke pengurus Masjid Taqwa. F : HMSPOL

    Srikandi Polres Dumai Bersih-bersih Masjid Taqwa, Bakti Religi Sempena HUT ke-74 Polwan

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Rangkaian memperingati Hari Jadi ke–74 Polwan RI, Polwan Polres Dumai melaksanakan bakti sosial bertema ‘Bakti Religi’ dengan sasaran tempat ibadah yang ada di Kota Dumai. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir selaku Perwira Pengendali Polwan Polres Dumai kepada rekan media mengatakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke–74 […]

  • POLSEK SINGINGI HILIR Bakar Rakit Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Kabur

    POLSEK SINGINGI HILIR Bakar Rakit Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Kabur

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com – Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH bergerak cepat setelah mendapatkan pemberitaan dari media dengan melakukan penertiban dan penindakan pelaku pengrusakan alam di wilayah hukumnya. Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada wartawan. Dikutip Senin (19/12)22), operasi […]

expand_less