Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Walikota Solo Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa jadi cawapres, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pasca putusan MK.

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden terlebih dahulu.

“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2). Yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/23).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan walikota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang walikota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

“Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK,” katanya.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.

“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.

“Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” pungkasnya dikutip dari detikcom. ***
Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Derita Punya Tetangga! Parkir Mobil di Badan Jalan, Tak Peka Meski Ditegur atau Diklakson

    Derita Punya Tetangga! Parkir Mobil di Badan Jalan, Tak Peka Meski Ditegur atau Diklakson

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KEBIASAAN parkir sembarangan hingga kini masih menjadi persoalan serius. Banyak pengendara yang memarkir mobilnya asal tempat saja, hingga menutup badan jalan. Seperti yang ada dalam video unggahan akun TikTok @puteputri10 pada Kamis (18/3/2022). Pemilik LCGC nekat memarkir mobilnya di badan jalan dari pagi hingga malam. Parkir Sembarangan Kejadian ini bermula saat pemilik akun bernama Putria […]

  • CJH Riau Asal Pekanbaru Tiba di Madinah, Mulai Laksanakan Ibadah Arbain

    CJH Riau Asal Pekanbaru Tiba di Madinah, Mulai Laksanakan Ibadah Arbain

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabid Haji Kemenag Riau, Syahrudin mengatakan, sebanyak 374 CJH Kloter Pertama EHA Riau atau Kloter Dua Batam telah tiba di Madinah. Jemaah langsung melaksanakan ibadah Arbain. Dari laporan petugas haji yang diterima Kanwil Kemenag Riau seluruh JCH Kloter 1 EHA Riau yang berasal dari Pekanbaru, dalam kondisi sehat. Ibadah Arbain adalah salat […]

  • Peninjauan pengerjaan jalan Tanjungsamak-Repan Kepulauan Meranti Riau

    Pemkab Meranti Alokasikan Rp30 M untuk Jalan Tanjungsamak-Repan, Buka Akses Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Meranti, detak24.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas PUPR kembali  mengalokasikan anggaraan sebesar Rp30.216.207.000 untuk melanjutkan peningkatan ruas jalan Tanjung Samak- Repan.  Jalan sepanjang 31,85 kilometer yang menghubungkan 6 desa diantaranya Tanjung Samak, Wonosari, Teluk Samak, Gemala Sari, Penyagun dan Desa Repan ini dikerjakan dengan pengaspalan jalan yang menggunakan hotmix. Ini diharapkan bisa mempermudah […]

  • Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Kecamatan Sail Pekanbaru 

    Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Kecamatan Sail Pekanbaru 

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polres Kampar meringkus pengedar narkoba berinisial RP (25) di Jalan Datuk Laksmana, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Penangkapan tersangka tersebut hasil pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Polres Kampar. Polisi berhasil menyita sabu 120,72 gram, 201 butir pil ekstasi dan 1 buah alat isap bong, Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol […]

  • Duh, Remaja Kampar Garap Bocah 13 Tahun di Sungai dan Belakang Musala

    Duh, Remaja Kampar Garap Bocah 13 Tahun di Sungai dan Belakang Musala

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus remaja berinisial AL (18), warga Kecamatan Kampar dalam kasus persetubuhan di bawah umur. Dalam pengembangan kasus, pelaku telah dua kali menggarap bocah 13 tahun inisial ND. Yakni, di tepi Sungai Kampar dan belakang musala kampung mereka. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, Kamis (11/07/24) mengungkapkan, remaja […]

  • SERANGAN Udara Israel Tewaskan Belasan Perempuan dan Anak-anak

    SERANGAN Udara Israel Tewaskan Belasan Perempuan dan Anak-anak

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JALUR GAZA, detak24com – Tentara Israel membunuh tiga pemimpin kelompok militan Jihad Islam dalam serangan udara di Gaza. Serangan tersebut juga menewaskan banyak warga sipil, Selasa (9/5/2023). Menurut pernyataan militer Israel, mereka sengaja menargetkan tiga pemimpin Jihad Islam yang dianggapnya sebagai organisasi teroris, dengan turut menyerang lokasi pembuatan senjata milik kelompok militan tersebut. “Pasukan telah […]

expand_less