Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Walikota Solo Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa jadi cawapres, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pasca putusan MK.

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden terlebih dahulu.

“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2). Yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/23).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan walikota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang walikota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

“Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK,” katanya.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.

“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.

“Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” pungkasnya dikutip dari detikcom. ***
Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENANGKAN Ganjar Pranowo, PDIP Akui Butuh Dukungan PPP Rebut Pemilih Muslim

    MENANGKAN Ganjar Pranowo, PDIP Akui Butuh Dukungan PPP Rebut Pemilih Muslim

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sekretaris DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengakui bahwa pihaknya membutuhkan dukungan partai koalisi, terutama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Hal ini dikatakan Hasto dalam lawatannya ke Riau, dikutip Jumat (18/08/23). Ia mengatakan, bahwa penting untuk PDI P dapat dukungan parta koalisi saat ini, […]

  • Over 100 animals seized from farm

    Over 100 animals seized from farm

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • BPDPKS dan BPS Jalin Kerjasama Integrasi Penyediaan Data Sawit

    BPDPKS dan BPS Jalin Kerjasama Integrasi Penyediaan Data Sawit

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta (detak24.com)  — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Badan Pusat Statistik (BPS) menjalin perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan penyediaan data terkait industri kelapa sawit nasional. Kerja sama ini dilakukan karena kelapa sawit menjadi salah satu major project dalam akselerasi energi terbarukan dari bahan bakar nabati berbasis komunitas sebagai Prioritas Nasional yang memperkuat pertahanan […]

  • Eks Sekretaris Perkim Rohul Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BBM

    Eks Sekretaris Perkim Rohul Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BBM

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com –  Mantan Sekretaris Perkim Rohul, Hamdani ditetapkan jadi tersangka korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rohul. Tersangka yang baru ditetapkan adalah […]

  • Momen Tangan Bahlil Colek Paha Bos Danantara Bikin Heboh, Pertanda Panik?

    Momen Tangan Bahlil Colek Paha Bos Danantara Bikin Heboh, Pertanda Panik?

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Tangan Bahlil tiba-tiba jadi heboh dan viral usai mencolek bos Danantara, Roslan Roeslani dalam sebuah kegiatan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Dikutip Sabtu (11/10/25), dalam kegiatan di Bangka Belitung pada Senin, tanggal 6 Oktober 2025 situasi jadi heboh bukan hanya karena pidato keras Presiden Prabowo Subianto. Tetapi, juga karena sebuah drama singkat […]

  • Alamaaakkkk! Utang Pinjol Warga Tembus Rp 78,5 Triliun Jelang Lebaran 

    Alamaaakkkk! Utang Pinjol Warga Tembus Rp 78,5 Triliun Jelang Lebaran 

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – OJK memproyeksi pinjaman buy now pay layer (BNPL) atau paylater dan industri fintech lending atau Pinjol meningkat menjelang Lebaran 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman menjelaskan menjelang lebaran tahun lalu pada April 2024 outstanding pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan menguat sebesar 31,45 persen […]

expand_less