Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Satreskrim Polres Inhu menangkap petani berinisial S (32), sebagai pelaku karhutla di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (13/10/23) mengumumkan penangkapan kasus karhutla tersebut,  berdasarkan LP/B/128/X/2023/SPKT/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 10 Oktober 2023.

“Tersngka ditangkap pada Kamis (05/10/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula saat petugas memantau titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal,” kata Dody, Jumat (13/10/23).

Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut, dan mendapati kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa ini segera dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (DPO). Dia mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru yang akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit. “Pelaku S telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak 8 kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf h UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf a dan d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang pencyegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atau Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman pidana bagi pelaku mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp 3 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Sesama, Pelindo Dumai Santuni Puluhan Anak Yatim Sekitar Perusahaan 

    Peduli Sesama, Pelindo Dumai Santuni Puluhan Anak Yatim Sekitar Perusahaan 

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pelindo Regional 1 Dumai membagikan santunan untuk anak yatim sekitar kawasan pelabuhan. Kegiatan tersebut bagian program TJSL, serta sempena hari jadi perusahaan pelat merah itu. Dalam suasana memperingati Hari Pelindo ke 4, Pelindo Regional 1 Dumai kembali melaksanakan program ‘Pelindo Berbagi’. Yaitu, memberikan santunan bagi anak yatim di lingkungan perusahaan. Pemberian santunan […]

  • INI LINK Daftar FHCI BUMN Rekrutmen Bersama 2023, Cek Jadual dan Tahapannya!

    INI LINK Daftar FHCI BUMN Rekrutmen Bersama 2023, Cek Jadual dan Tahapannya!

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JADUAL pendaftaran FHCI BUMN Rekrutmen Bersama 2023 yang semula dijadwalkan pada 5 Mei ditunda. Kementerian BUMN mengatakan registrasi online akan dibuka pada 11 Mei 2023 mendatang. Penundaan pendaftaran ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN. “Yuk! Optimalkan persiapan kalian untuk pendaftaran #RekrutmenBersamaBUMN 2023. Agar persiapan kalian makin […]

  • DIGEREBEK, Nelayan Sinaboi Kabur Lewat Kolong Kamar Tidur – Ini Kronologisnya!

    DIGEREBEK, Nelayan Sinaboi Kabur Lewat Kolong Kamar Tidur – Ini Kronologisnya!

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    SINABOI, detak24.com – Seorang nelayan di Rajabejamu Sinaboi inisial AS digerebek polisi. Ia berupaya kabur lewat kolong kamar tidur saat dikepung dan sempat membuang sabu, Sabtu (04/03/23). Namun, polisi lebih cepat bertindak dan langsung memborgol. AS alias A (46) diringkus polisi di rumahnya yang terletak di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, Rohil.  Kapolres Rohil […]

  • Nahas, Nelayan Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Siput di Sungai Trok Inhil 

    Nahas, Nelayan Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Siput di Sungai Trok Inhil 

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang nelayan bernama Hendra (45) tewas diterkam buaya saat mencari siput di Sungai Trok, Inhil, Rabu (22/01/25) petang. Peristiwa nahas ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat, serta menggemparkan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Inhil. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. […]

  • Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Barbuk 1.015 Butir di Tanjung Palas Dumai, Ini Tampangnya!

    Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Barbuk 1.015 Butir di Tanjung Palas Dumai, Ini Tampangnya!

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Bandar sekaligus pengedar ekstasi inisial IY alias Iin (33), warga Jalan Melati, Tanjung Palas Dumai diciduk polisi. Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti 1.015 butir ineks, namun ketahuan aparat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di […]

  • Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

    Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus pidana penganiayaan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Dari hasil pengungkapan itu, seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya. Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat menggelar press rilis pengungkapan tersebut […]

expand_less