CEGAH Tragedi Anggota KPPS Tewas Massal, KPU Ubah Sistem Penghitungan Suara
JAKARTA, detak24com – Peristiwa kelam tewasnya 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019, diupayakan tidak terulang di Pemilu 2024. Yakni dengan mengubah aturan teknis pemungutan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.
“Saat ini KPU RI sedang concern merancang kebijakan mitigasi agar hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar Idham kepada wartawan, dikutip Jumat (28/04/23).
Ia menguraikan, bentuk mitigasi yang akan diatur dalam PKPU Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara hasil revisi, contohnya mengenai waktu pelaksanaan penghitungan suara.
“Nanti kan proses pemungutan dan penghitungan suara itu akan berakhir pada pukul 23.59 tanggal 14 Februari 2024,” urainya.
Meski begitu, Idham mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur pelaksanaan pencatatan Berita Acara hasil penghitungan suara bisa tidak langsung dikerjakan KPPS setelah selesai suara di suatu TPS dihitung.
Kebijakan tersebut, ditegaskan Idham, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada sekitar tahun 2018/2019 lalu.
“Dalam hal ini KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil penghitungan suara, itu sampai dengan 12 jam sejak berakhirnya waktu penghitungan suara,” demikian Idham menambahkan.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “CEGAH Tragedi Anggota KPPS Tewas Massal, KPU Ubah Sistem Penghitungan Suara”