Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com Kejari Siak menjemput paksa Suparmin, PNS Dinas Pertanian yang menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 lalu.

Suparmin ditangkap di kediamannya di Dusun Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, sekitar pukul 7.00 WIB. Dan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Polsek Bungaraya.

Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti dalam konferensi persnya mengatakan Suparmin ditangkap tanpa melakukan perlawanan disaksikan oleh istri, keluarga, serta pemerintah kampung setempat.

Upaya paksa itu dilakukan Kejari Siak sebab tersangka Suparmin sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebanyak 6 kali. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu berdalih sakit.

“Modus tersangka ini sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, tetapi surat keterangan kedokteran yang kami terima berbeda-beda,” ungkap Tri Anggoro dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Siak, Rabu (04/10/23).

Dia mengatakan kejaksaan juga mendatangkan dokter saat melakukan penangkapan guna melakukan pra diagnosa terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal disimpulkan bahwa Suparmin dinyatakan sehat.

Kemudian tim penyidik juga membawa Suparmin ke RSUD Tengku Rafian untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasilnya tidak ditemukan hal yang darurat.

“Jadi tiap pemanggilan tersangka sakitnya berbeda-beda dari awal hingga pemanggilan terakhir dia mengaku ada sakit syaraf terjepit. Tapi setelah dicek ke rumah sakit tersangka sehat,” katanya dikutip dari CAKAPLAH.

Tri Anggoro juga menyampaikan tim penyidik juga sempat menggeledah rumah Suparmin. Tim menemukan adanya indikasi upaya pengalihan atau menghilangkan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami menemukan smartphone yang digunakannya sudah dirusak dan sim cardnya juga dihilangkan. Kami menduga ada pihak lain yang ingin menghalangi atau merintangi kasus ini. Jika benar, pihak tersebut akan menanggung konsekuensi hukum dengan penerapan pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Tri Anggoro menjelaskan, dalam kasus korupsi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 ini, Suparmin berperan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat. Dimana, Suparmin melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi di atas HET.

Suparmin juga melakukan penjualan langsung kepada pihak di luar Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), dengan mengatasnamakan sebagai pengecer resmi dan mengambil alih operasional pengecer resmi.

“Tersangka juga menggunakan pupuk subsidi untuk kebun sawit pribadinya. Sehingga petani yang seharusnya dapat akhirnya dirugikan,” jelasnya.

Sebelumnya Kejari Siak telah menahan 2 tersangka yakni MY dan SHF sebagai pemilik kios pupuk yang terlibat penjualan pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan. Kejaksaan menetapkan ada enam tersangka atas kasus ini, namun masih tiga tersangka yang ditahan sementara tiganya lagi masih dalam proses pemanggilan.

Atas tindakan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Suparmin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang l Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tindakan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.***

Editor : kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fridarson SH MSi Buka Rakor X KONI Dumai, Menuju Porprov Kuansing

    Fridarson SH MSi Buka Rakor X KONI Dumai, Menuju Porprov Kuansing

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Dumai, detak24.com –Walikota Dumai diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Fridarson SH MSi membuka secara resmi Raker KONI X Kota Dumai Tahun 2022 di Hotel  Grand Zuri, Kamis (30/06/22) Kegiatan ini sebagai persiapan menyambut Porprov ke-10 di Kuansing Dalam sambutannya, Fridarson berharap agar Rakor X KONI Dumai ini terlaksana lancar. Serta menghasilkan poin dan […]

  • Ilustrasi

    Alamak! Dua Jambret di Pekanbaru Ditangkap Setelah 20 Kali Beraksi, Terakhir Korbannya Tewas

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian Pekanbaru membekuk dua kawanan jambret yang sudah puluhan kali beraksi. Korban terakhir mereka, seorang pria tewas setelah terjatuh dari sepeda motor. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, dua orang pelaku tersebut bernama Hary dan Eko. Mereka melakukan jambret pada Senin (1/8/2022) lalu di Jalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, […]

  • Manajemen dan karyawan Apical Group Dumai bakti sosial serahkan bantuan buku di SLB Wati Purnama. f : ist

    SEMPENA _RGE’s Founder Day_, Apical Dumai Bakti Sosial di Sekolah Wilayah Operasional

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Segenap jajaran manajemen hingga karyawan Apical Group Dumai merayakan _RGE’s Founder Day_ 2023, dengan melakukan serangkaian kegiatan bakti sosial pada beberapa lokasi di Kota  Dumai. Setiap tahunnya Apical merayakan _RGE’s Founder Day_ untuk memperingati berdirinya grup Royal Golden Eagle (RGE). Acara ini memberi kesempatan kepada karyawan untuk berbagi kepada sesama sebagai bentuk […]

  • Angkut Ballpress 427 Koli, Lima ABK KM Bintang Mas 88 Terciduk di Panipahan

    Angkut Ballpress 427 Koli, Lima ABK KM Bintang Mas 88 Terciduk di Panipahan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim BC gabungan menangkap lima ABK KM Bintang Mas 88 yang kedapatan membawa ballpress asal Malaysia sebanyak 427 koli, di perairan Panipahan, Rohil. Kakanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, didampingi Ka KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar, menjelaskan bahwa kapal tersebut kedapatan membawa muatan ilegal berupa pakaian bekas sebanyak kurang lebih 427 […]

  • Mewah! Diskominfotik Anggarkan Videotron Rp2,9 Miliar, Ini Kata Fitra Riau

    Mewah! Diskominfotik Anggarkan Videotron Rp2,9 Miliar, Ini Kata Fitra Riau

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti anggaran pengadaan videotron yang diwacanakan Diskominfotik Riau di APBD P 2022. Pengadaan sebesar Rp2,9 miliar itu dinilai sangat tidak jelas fungsi dan kegunaannya. Manager Advokasi Fitra Taufik mengatakan, videotron yang ada saat ini yang terletak di Jalan Sudirman juga tidak memberikan efek sarana informasi […]

  • RESIDIVIS Pengedar Sabu Terciduk di Warung Desa Rambah Rohul

    RESIDIVIS Pengedar Sabu Terciduk di Warung Desa Rambah Rohul

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com –  Polisi menangkap pengedar sabu berinisial GT di sebuah warung Desa Rambah, Rohul. Pelaku residivis dalam kasus sama. Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes mengatakan, residivis berhasil ditangkap pada Jumat (31/05/24) malam di sebuah warung Dusun Simpang I, Desa Rambah. “Iya, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali kami tangkap karena masih […]

expand_less