SERING Dagang Sabu, Polisi Cokok Adik Beradik di Parit Kitang Dumai
DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mencokok adik beradik dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial DAR (33) warga Jalan Rimbun Jaya RT 04, dan saudaranya AS (33) warga RT 02 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH, Kamis (21/09/23) membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sungai Parit Kitang Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan ada 2 orang bersaudara abang adik yaitu JEF dan KAD acap transaksi narkoba.
Sehingga, pada Ahad tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Hendri melakukan penggerebekan di sungai Parit Kitang. Tim berhasil mencokok dua orang adik beradik masing masing DAR (33) dan AS (33). Sedangkan rekan mereka, JEF dan KAD lolos karena mengetahui kedatangan polisi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Terhadap DAR ditemukan 11 paket sabu dalam kantong jaket sebelah kiri, satu helai plastik obat, plastik bening, uang tunai sebesar Rp 260 ribu dan handphone android merk Vivo warna gold.
Sedangkan terhadap AS alias AN (33) ditemukan 3 paket sabu dalam genggaman tangan kirinya. Tiga paket ditemukan dalam saku kantong celana depan sebelah kanan. Selain barbuk sabu, turut diamankan dua helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, dan handphone Android merk Titel warna biru metalik.
Dari keterangan keduanya bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh dari KAD dan dari JEF. Keduanya tidak berada di rumah saat didatangi. Namun, polisi menemukan setengah butir pil ekstasi warna merah di atas lemari baju di rumah KAD.
“Setelah dilakukan penimbangan berat sabu adalah 5,68 gram, sedangkan berat pil ekstasi nya 0,26 gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat. (hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
