DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BUPATI Muhammad Adil Perintahkan Bagian Kesra Turuti Permintaan Fitria Nengsih

PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menunjukkan kekuasaannya dalam penunjukan PT Tanur Muthmainah Tour selaku travel yang memberangkatkan umrah gratis dari Pemkab Meranti. Ia memerintahkan agar Bagian Kesra menuruti permintaan dari Fitria Nengsih.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal saat menjadi saksi untuk Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (05/09/23) petang. Muhammad Adil mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.

Syafrizal menjelaskan, dirinya mengetahui adanya perjalanan umrah gratis karena itu visi dan misi Muhammad Adil. Umrah diberikan untuk guru mengaji, imam masjid dan bilal dengan target pemberangkatan awal sebanyak 2.000 orang.

Program itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kepulauan Meranti 2022. Pada Desember 2022, diberangkatkan secara gratis 250 orang jemaah umrah dengan total anggaran Rp 8.265.000.000.

“Di APBD murni tidak bisa karena sudah disahkan. Baru diinstruksikan bupati agar masuk program Kesra, dan kita masukkan rancangan APBDP dan disetujui dewan Rp 8,2 miliar lebih,” ujar Syafrizal yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan.

Total anggaran itu, kata Syafrizal, berdasarkan angka yang diajukan oleh Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT TMT sekaligus Pelaksana tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti. Menurutnya, satu orang jemaah umrah diberangkatkan dengan anggaran Rp 33 juta.

“Angka itu disampaikan sebelum anggaran dimasukkan (dalam rancangan APBDP). Dia (Fitria Nengsih) bilang, ini usulan dari Pak Bupati untuk dimasukkan,” kata Syafrizal.

JPU mencecar Syafrizal mengapa begitu yakin terhadap ucapan Fitria Nengsih. “Karena pertama, dulu sering dipanggil Pak Bupati dan Buk Fitria Nengsih. Dia orang dekat (Pak Bupati) hingga percaya. Menurutnya itu angka yang termurah,” ucap Syafrizal.

“Jadi saksi mau terima karena sudah ada persetujuan dari bupati?,” kata JPU lagi. “Ya udah, ikut saja apa yang disampaikan,” jawab Syafrizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Arif Nuryanta, dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Syafrizal kemudian mengarahkan orang surahan Fitria Nengsih untuk menemui pergi ke Mario Handono, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa. Untuk selanjutnya diminta E-Katalog, dan persyaratan lain. “Setelah kami usulkan ada persetujuan dari LPSE untuk buka E-Katalog,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *