DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BUPATI Muhammad Adil Perintahkan Bagian Kesra Turuti Permintaan Fitria Nengsih

Saat proses berjalan, Fitria Nengsih mendesak agar E-Katalog diklik dan Bagian Keuangan Kesra segera mencairkan anggaran perjalan umrah untuk 250 orang jemaah. Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh Syafrizal karena masih menunggu kemungkinan ada perusahaan lain yang masuk, dan juga ada syrat yang belum ditandatangani.

“Buk Fitria Nengsih minta saya cepat, apa yang abang tunggu lagi. Pak Bupati sudah mendesak. Saya bilang tunggu dulu, mana tahu ada perusahan lain masuk. Apalagi ada berkas (pencairan) yang belum ditandatangani Pak Sumarno (Plt Kabag Keuangan),” ungkap Syafrizal.

Ternyata ketika itu, Fitria Nengsih sedang bersama Muhammad Adil. Telepon diambil Muhammad Adil dan meminta agar permintaan Fitria Nengsih dituruti. “Pak Bupati sebut, apalagi, tanda tangan saja. Saya yang tanggung jawab,” kata Syafrizal menirukan ucapan Muhammad Adil.

Setelah mendapatkan perintah itu, Syafrizal bersama sejumlah pejabat melakukan diskusi, dan akhirnya sepakat untuk melakukan ”klik”, istilah yang biasa digunakan untuk proses eksekusi pembayaran atau pencarian proyek atau pengadaan. “Sudah bismillah saja lah,” tutur Syafrizal.

Syafrizal menambahkan, anggaran dicarikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen sebelum jemaah umrah diberangkatkan melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 5 Desember 2022. Sisanya dibayarkan setelah jemaah umrah kembali ke Tanah Air.

Pada kesempatan itu, JPU juga menghadirkan enam orang saksi lainnya. Mereka adalah Mario
Handono selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Masnani selaku mantan ajudan Bupati Muhammad Adil, Sumarno selaku Analisis Keuangan Setda dan Plt Kabag Keuangan, Herman Syukri selaku PNS di Setda Kepulauan Meranti, Wan Masran selaku PNS dan Maria Gyptia selaku Komisaris Utama PT TMT.

Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Muhammad Adil melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi. Muhammad Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

JPU pada dakwaan pertama menyebut Muhammad Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan Muhammad Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan. “Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa,” ujar JPU.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepala kepala OPD. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada Muhammad Adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *