KORUPSI Anggaran Setwan Rp 5,8 Miliar, Kejari Rohil Terima Tersangka SA dan MZ dari Polda
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohil, detak24com – Kejari Rohil menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) korupsi angggaran Setwan DPRD sebesar Rp 5.873.870.683 tahun anggaran 2017, dari Reskrimumsus Polda Riau.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, Rabu (23/08/23) menyebutkan, dua tersangka yang diterima dari Reskrimsus Polda Riau yakni SA dan MZ.
Priandi Firdaus menerangkan, tersangka dengan inisial SA dan MZ diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil dan instansi lainnya tahun 2017.
Adapun modus dugaan korupsi itu lanjutnya, dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA. Kemudian membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan serta menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan lainnya.
Berdasarkan Laporan hasil Investigatif BPK RI tambahnya, perbuatan curang para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara maupun daerah sebesar Rp 5.873.870.683.
Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Bagansiapiapi,” imbuhnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













