KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mem-blacklist PT Bersinar Jestive Mandiri kontraktor proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru.
Perusahaan berkantor di Jakarta Timur itu dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp 42 miliar tepat waktu. Padahal, payung elektrik tersebut ditunggu-tunggu masyarakat Riau.
Kontraktor telah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari dan kesempatan kedua 40 hari untuk menuntaskan proyek yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 itu.
Selain diberikan kesempatan dua kali untuk menyelesaikan proyek payung, kontraktor juga diberi kompensasi untuk selesaikan pekerjaan dan perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur, yang rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan es beberapa waktu lalu.
“Pekerjaan payung elektrik per 8 April 2023 sudah putus kontrak,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan, Rabu (03/05/23).












