Dicegat di Perairan Bengkalis, Kapal Berbendera Tanzania Angkut Sabu 2,6 Ton
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Aparat ringkus 10 orang ABK kapal berbendera Tanzania membawa sabu 2,6 ton. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KEPRI, detak24com – BNN bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa sabu 2,6 ton di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau berhasil mencegat kapal asing bermuatan narkoba cair seberat lebih dari 2,6 ton. Selain narkotika, kapal tersebut juga membawa jutaan batang rokok ilegal.
Penindakan terhadap kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania ini dilakukan petugas gabungan pada Senin sore. Usai dicegat, kapal beserta 10 orang awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar ditarik ke Pelabuhan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan menggunakan anjing pelacak, petugas menemukan methamphetamine atau sabu cair seberat 2,6 ton yang disembunyikan di dalam delapan drum dan satu tangki air. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1.570.000 batang rokok ilegal asal Tiongkok.
Guna mengelabui petugas, jaringan narkoba internasional ini menggunakan modus operandi memalsukan identitas kapal dari MV Rainmaker menjadi MV Ocean Porter. Saat ini seluruh barang bukti beserta 10 ABK asal Myanmar telah diamankan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kapal tersebut menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya bernama MV Rain Maker.
MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sejumlah peralatan, termasuk anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.
“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,”
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan kapal tersebut juga membawa muatan lain yang diduga ilegal.
“Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China,” katanya
Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang tersebut.
Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan seluruh awak kapal untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan tersebut, dikutip dari berbagai sumber. (*)
Editor : Kar













