Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » GAWAT! Prabowo Terancam Nyapres 2024, Ada Gugatan Baru di MK

GAWAT! Prabowo Terancam Nyapres 2024, Ada Gugatan Baru di MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Gugatan terbaru seputar pemilihan umum kembali terlayang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan itu meminta agar seseorang hanya boleh menjadi calon presiden (capres) sebanyak dua kali, serta usia kandidat dibatasi maksimal 65 tahun.

Gugatan ini terindikasi menyasar capres Partai Gerindra Prabowo Subianto, sosok yang sudah tiga kali ikut pilpres dan kini berusia 71 tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato. Dia menunjuk Doni Tri Istiqomah dan empat orang lainnya sebagai kuasa hukum. Gugatan Gulfino didaftarkan ke MK pada Senin (21/8/2023).

Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n itu menjadi: “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama”.

Doni Tri Istiqomah mengatakan, hak konstitusional kliennya untuk menjadi capres terhalang apabila seseorang bisa menjadi capres lebih dari dua kali. Menurut dia, kandidat capres harus menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan, yakni tidak nyapres lagi apabila sudah dua kali kalah.

Namun, etika politik dan sifat kenegarawanan semacam itu tidak dilaksanakan oleh para kandidat karena belum diatur dalam UU Pemilu. “Sehingga para calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali untuk kembali mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, walaupun setiap pemilu selalu kalah,” kata Doni membacakan berkas gugatan kliennya saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Adapun Pasal 169 huruf q mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres ataupun cawapres. Pasal itu berbunyi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Penggugat meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama”.

Doni menjelaskan, kliennya juga dirugikan dengan berlakunya Pasal 169 huruf q itu. Sebab, kliennya kini berusia 33 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai capres. Di sisi lain, kliennya ingin syarat batas usia maksimum capres adalah 65 tahun dengan pertimbangan batas usia produktif manusia.

“Manusia memiliki rentang waktu produktif dari 15 (lima belas) tahun sampai 64 (enam puluh empat) tahun. Jika dikaitkan dengan batasan usia tertinggi jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif tertinggi yang masih dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 65 (enam puluh lima) tahun, sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon Hakim Konstitusi,” kata Doni.

Doni menganggap lumrah apabila ada pihak yang menuding gugatan kliennya itu ditujukan untuk menggagalkan pencapresan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Namun, dia menekankan bahwa kliennya dan dirinya hanya ingin mewujudkan Pemilu 2024 ataupun pemilu setelahnya yang berjalan demokratis.

“Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (untuk menyasar Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BAHAS Jembatan Bengkalis, Investor China Berkunjung ke Riau

      BAHAS Jembatan Bengkalis, Investor China Berkunjung ke Riau

      • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Pembangunan jembatan Bengkalis penghubung ke Pulau Sumatera segera terwujud. Investor China memastikan kunjungan ke Riau untuk jajaki investasi tersebut. Investor China tersebut dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China yakni CSCEC (China State Construction Engineering Corporation) yang berencana membangun jembatan akan datang ke Riau dan meninjau langsung untuk pembangunan jembatan Bengkalis. “Jembatan […]

    • SI Udin Mantan Pak Kades Terciduk Polisi, Curanmor di Lima TKP Pekanbaru

      SI Udin Mantan Pak Kades Terciduk Polisi, Curanmor di Lima TKP Pekanbaru

      • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polsek Tampan menciduk Udin (45), mantan Kepala Desa Muara Kelini Sumsel. Ia ditangkap usai melancarkan aksi curanmor pada lima  TKP di Pekanbaru.  Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Jumat (14/07/23), tersangka Udin merupakan spesialis curanmor. “B alias Udin kita amankan, Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku merupakan mantan Kades,” […]

    • DUA Lagi Tertangkap, Tujuh Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur Terus Diburu

      DUA Lagi Tertangkap, Tujuh Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur Terus Diburu

      • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari Kamis (21/09/23) lalu, 17 orang tahanan Polsek Tenayan Raya melarikan diri dari sel tahanan. Dimana 7 tahanan berhasil ditangkap tidak lama usai aksi mereka diketahui petugas. Hingga hari ini, Senin (26/09/23) sudah 10 tahanan berhasil dibekuk petugas. Artinya sudah ada penambahan 3 orang tahanan sejak terkahir […]

    • Air menggenangi jalan di kawasan Jabodetabek diperkirakan hampir satu meter

      Kawasan Jabodetabek Dikepung Banjir Setinggi Satu Meter

      • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 24Komentar

      Jakarta, detak24.com — Banjir melanda sejumlah kawasan Tangerang Selatan pada Jumat malam (15/7). Banjir terjadi akibat hujan deras yang turun selama beberapa jam.       Banjir melanda wilayah Ciledug Indah, Bintaro, Serpong Utara. Jalan raya yang tergenang air membuat lalu lintas jadi terganggu. Laju kecepatan menjadi terbatas hingga menimbulkan antrean kendaraan bermotor di sejumlah ruas […]

    • Persija Jakarta vs Semen Padang 0:2, Kabau Sirah Mengamuk di Kandang Lawan 

      Persija Jakarta vs Semen Padang 0:2, Kabau Sirah Mengamuk di Kandang Lawan 

      • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BOGOR, detak24com – Tim Persija Jakarta secara mengejutkan kalah dari Semen Padang FC pada pertandingan lanjutan Liga 1 2024/2025, dengan skor akhir 0-2. Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, Ahad (27/04/24) malam, Persija memulai permainan dengan kurang impresif. Baca juga : Akhiri Puasa Kemenangan, Bali United Sungkurkan PSM Makassar  Sebaliknya, Semen Padang justru […]

    • GEGER! Pengusaha Laundry Tewas Gantung Diri di Bumiayu Dumai, Diduga Putus Cinta

      GEGER! Pengusaha Laundry Tewas Gantung Diri di Bumiayu Dumai, Diduga Putus Cinta

      • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang pengusaha laundry ditemukan tewas tergantung di rumah kontrakannya Jalan Selamat GG Kerinci, Bumiayu, Dumai, Kamis (25/05/23). Tewasnya pengusaha laundry yang masih remaja tersebut dengan gantung diri, diduga akibat putus cinta. Menurut warga sekitar, dilansir dari Redlinews, aktivitas sehari-hari korban membuka usaha laundry bersama adiknya. Saat korban ditemukan gantung diri, adiknya tidak […]

    expand_less