POLRES Rohil Tangkap Dua Tekong, Awalnya Ngaku Korban, 51 TKI Pulang Secara Ilegal
ROHIL, detak24com – Polres Rohil melalui Polsek Panipahan mengungkap tindak Pidana Keimigrasian dengan mengamankan 51 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Sabtu (01/07/23) petang.
Kapolres menerangkan, 51 TKI tersebut terdiri dari 38 orang laki-laki dewasa, 8 orang perempuan dewasa, dan 5 orang anak-anak. “Mereka diamankan saat kembali ke Indonesia. Tepatnya di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas (Palika),” jelas Kapolres.
Pengungkapan tindak pidana Keimigrasian itu, lanjutnya, berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB didapati informasi dari seseorang bernama Heri bahwa ada seorang keluarganya yang bernama Safrijal meminta jemput ke tangkahan Sungai Sanggul. Safrizal adalah salah satu TKI yang baru pulang dari Malaysia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi itu.
Pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB kata Kapolres, ditemukan dua orang laki laki yang bernama Agung Pradana Putra dan Sabar Sinaga (tersangka) di sebuah warung. Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut, mereka mengaku sebagai TKI yang diturunkan di tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Tanjung Balai pengangkut TKI.
Tim kemudian membawa kedua orang tersebut untuk menunjukkan dimana lokasi mereka diturunkan oleh tekong kapal dari Malaysia. Namun, sebelum sampai di tangkahan Sungai Sanggul tepatnya di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas sekira pukul 07.00 WIB, tim beserta Babinsa menemukan sebanyak 51 orang TKI.
Kemudian tim melakukan interogasi kepada beberapa orang TKI tersebut dan didapati informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 24.00 WIB waktu Malaysia, mereka diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia yang awalnya hendak diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumut.
“Namun pengurus atau agen keberangkatan para TKI tersebut menurunkan seluruh TKI di tangkahan Sungai Sanggul pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Informasi yang didapat bahwa setiap TKI dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam dari 1.500 hingga 2.000 ringgit,” kata Kapolres.

18 thoughts on “POLRES Rohil Tangkap Dua Tekong, Awalnya Ngaku Korban, 51 TKI Pulang Secara Ilegal ”