Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur Batang Cenaku yang terciduk di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, terlibat kredit fiktif pada dua bank pemerintah. Kini, ia jadi penghuni Rutan Rengat hingga masa penahanannya habis.

Dikutip detak24com, Sabtu (18/06/23), korupsi kredit fiktif yang dilakukan terpidana Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur sejak 2005 hingga 2012 itu terjadi tahun 2008 dan 2011 silam. Terpidana Sunardi melakukan korupsi di dua bank BUMN sekaligus.

Baca juga: https://detak24.com/tim-tabur-kejaksaan-ciduk-bos-kud-rahayu-makmur-inhu-di-kalbar-terpidana-kredit-fiktif-rp28-m/

Sunardi, buronan kasus korupsi kredit fiktif yang ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Riau, adalah Ketua Koperasi Unit Desa- KUD Rahayu Makmur, di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, saat terjadinya korupsi.

Dalam perkara tersebut, Sunardi mengajukan kredit fiktif di BRI sebesar Rp 800 juta. Kemudian pada Bank BNI tahun 2011 sebesar Rp 2,8 miliar. Atas dua perkara korupsi yang dilakukannya, hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhi vonis masing- masing 7 tahun dan 8 tahun penjara pada 2017 lalu.

Terpidana kredit fiktif Rp 3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011, usai ditangkap di Sambas Kalimantan Barat, dibawa ke Pekanbaru, Jumat (24/02/23) lalu. Dia langsung digiring ke Rutan Rengat Inhu dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi oranye.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejari Inhu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, kala itu.

Bambang menyebut, usai diserahkan ke jaksa eksekutor, Sunardi langsung dibawa ke Rengat. “Terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba,” kata Bambang.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9476)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Menyamar Cokok Pengedar 1,4 Kg Sabu di Senapelan Pekanbaru

    POLISI Menyamar Cokok Pengedar 1,4 Kg Sabu di Senapelan Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pengedar  sabu berinisial AF (28) terciduk Tim Opsnal Polsek Sukajadi Pekanbaru. Narkoba yang disita seberat 1,4 kilogram langsung dimusnahkan. Kapolsek Sukajadi, Kompol Muhammad Daud mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku. “Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan […]

  • NasDem Target Pemenang Pemilu, Wako Dumai Terima Pataka Partai

    NasDem Target Pemenang Pemilu, Wako Dumai Terima Pataka Partai

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Partai Nasional Demokrat (NasDem) membidik target sebagai pemenang Pemilu. Para kadernya dituntut semangat kebersamaan untuk menjadikan 7 kursi di DPRD Kota Dumai. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Dumai, H Paisal SKM MARS dalam pidato politiknya. Ia menggugah semangat para kader dan simpatisan agar betul-betul maksimal dalam melakukan kerja-kerja politik kedepannya. […]

  • Sial! Pemilik Swalayan 999 Pekanbaru Dibacok Orang Gila, Sekarat di RS

    Sial! Pemilik Swalayan 999 Pekanbaru Dibacok Orang Gila, Sekarat di RS

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tersangka penusukan pemilik Toko Swalayan 999 Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, berinisial HP berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan kalau pelaku penusukan diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini dibuktikan kalau pelaku memiliki kartu kuning dari Rumah Sakit Jiwa Tampan. Selain itu, ia juga memiliki surat dari Kelurahan […]

  • Jemaah Haji Asal Inhu Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah, Innalilahi!

    Jemaah Haji Asal Inhu Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah, Innalilahi!

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Rengat, detak24.ckm – Seorang jemaah haji Provinsi Riau asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meninggal dunia saat perjalanan kembali ke daerah. “Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, kabar duka datang dari jemaah haji asal Kabupaten Inhu dalam perjalanan kembali ke daerah jemaah haji atas nama Zulmishar bin Muhammad Ali Ahmad dengan nomor porsi 0400082030 meninggal di perjalanan untuk menuju […]

  • Ilustrasi

    RUU KUHP! Pelaku Aborsi Tidak Dipidana, Akibat Perkosaan-Kandungan 12 Minggu

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta, detak24.com – Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469. Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. “Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak […]

  • SPESIALIS Maling Rokok Bongkar Lima Kedai di Bengkalis

    SPESIALIS Maling Rokok Bongkar Lima Kedai di Bengkalis

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis membeku seorang maling rokok di sejumlah kedai wilayah Bengkalis, serta dua orang penadahnya. Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma kepada awak media, dirilis, Sabtu (06/04/24) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pada Rabu 3 April 2024. “Pelaku berinisial SS (21) yang diduga telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP, […]

expand_less