GEGARA Bantu Suami, Emak-emak Cantik Warga Banglas Tebingtinggi Digaruk Polisi, Begini Kasusnya
MERANTI, detak24com – Polisi akhirnya menahan Yati (35), warga Desa Banglas Tebingtinggi. Emak-emak cantik itu dituduh bersesongkol dengan suaminya menyeludupkan TKI.
Penahanan Yati, setelah melewati rangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Yati merupakan istri dari otak sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepulauan Meranti yang sempat heboh beberapa sejak bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Yati memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas haram yang dilakoni oleh suaminya.
Ia diketahui turut serta membantu suaminya bernama Amin yang telah duluan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ia mengatur pergerakan para korban jelang berangkat, mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.
“Yati ini tersangka ketiga. Suaminya Amin dan Atin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyeludupan 12 PMI ilegal yang dkgagalkan pada 6 Februari 2023 lalu,” beber Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul melalui, Kasat Reskrim AKP Arpandy, dikutip Rabu (14/06/23).
Walaupun demikian, Arpandy tak menampik bahwa penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah itu dinyatakan lengkap, maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan saat ini.
Terhadap tersangka Yati terancam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.

13 thoughts on “GEGARA Bantu Suami, Emak-emak Cantik Warga Banglas Tebingtinggi Digaruk Polisi, Begini Kasusnya”