Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » WARGA Protes Rumah Pribadi Dijadikan Gereja, Begini Aturannya Menurut DPRD Riau

WARGA Protes Rumah Pribadi Dijadikan Gereja, Begini Aturannya Menurut DPRD Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Warga Jalan Nurul Amal Gang Rukun Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru memprotes rumah warga dijadikan gereja.

Rumah milik keluarga Hendri Panggabean dan Boru Manullang itu digunakan sebagai Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon pada 19 Mei 2023 dan sempat terjadi pembubaran jemaat dan aktivitas ibadah.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan, Indonesia memiliki instrumen hukum yang mengatur pembangunan rumah ibadah. Dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.

“Dalam rumah ibadah itu biasanya dinaungi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan itu ada kesepakatan serta aturan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tadi. Makanya persoalan ini kemudian tentu kita identifikasi dulu,” kata Mardianto, Senin (05/06/2023).

Kata dia, kalau misalnya hanya 10 kepala keluarga di wilayah tersebut tentu tak bisa dibangun rumah ibadah. “Harus sesuai syaratnya, kan minimal 60 KK. Kalau tak terpenuhi maka orang akan protes. Itu aturannya,” kata dia.

Ia mengaku belum mengidentifikasi permasalahannya tapi menurut dia, ada salah satu tahapan proses yang belum dilakukan dalam pembangunan gereja itu.

“Kalau dibilang diskriminasi harus didudukkan dulu diskriminasinya di mana. Posisinya harus didudukkan ini,” terang dia.

Sementara sebelumnya, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan hal ini melanggar hak beribadah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pada prinsipnya semua orang berhak melaksanakan ibadah. Dalam konsep bernegara, tidak boleh melarang warga negara beribadah,” tegas Noval.

Ia mengatakan, untuk melihat isu ini harus dilihat dulu apa yang dipermasalahkan. Ia juga menuntut pemerintah segera mengambil tindakan cepat sehingga tidak ada konflik horizontal antar warga.

“Kalau terkait izin tentu tidak serta-merta dilakukan pelarangan ibadah. pemerintah seharusnya cepat menanggapi isu-isu ini. Harus cepat perizinan dan sebagainya,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SKUAD Tritunggal Semarang Usung Misi Back to Back Champion DBL 2023/2024

      SKUAD Tritunggal Semarang Usung Misi Back to Back Champion DBL 2023/2024

      • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      SEMARANG, detak24com – Skuad putri SMA Tritunggal Semarang merapatkan barisan menyambut Honda DBL with AZA Wear 2023-2024 Central Java Series. Target yang mereka usung yakni back to champion. Srikandi Tritunggal adalah pemegang takhta DBL Central Java Series musim lalu dan musim 2019. Namun, musim 2021 mereka gagal merebut gelar juara setelah kalah tipis 78-77 di […]

    • TIGA Pendaki Riau Dirawat di RS Bukittinggi, Dua Masih di Gunung

      TIGA Pendaki Riau Dirawat di RS Bukittinggi, Dua Masih di Gunung

      • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com  – Tiga pendaki Riau yang menjadi korban erupsi Marapi dirawat di Bukittinggi. Ketiganya atas nama Aditya Sukirno Putra (21), Muhammad Ridho serta Muhammad Arbi Muharman (22). Demikian dikatakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Rozita, Selasa (05/12/23). Rozita sendiri ditugaskan bersama tim Basarnas ke Gunung Marapi, pasca erupsi […]

    • Polres Inhu Sita Aset Mak Gadi Si Ratu Narkoba di Pandau Kampar 

      Polres Inhu Sita Aset Mak Gadi Si Ratu Narkoba di Pandau Kampar 

      • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polres Inhu menyita aset milik Nurhasana alias Mak Gadi yang dikenal sebagai Ratu Narkoba di Pandau, Kabupaten Kampar. Penyitaan berupa bangunan tersebut terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba. Nilai aset itu mencapai Rp 246 juta. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menyampaikan […]

    • SF Haryanto Dapat Mandat Jalankan Wewenang Gubernur Riau

      SF Haryanto Dapat Mandat Jalankan Wewenang Gubernur Riau

      • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pasca Gubri Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Pemprov Riau langsung dapat radiogram dari Mendagri, Rabu (05/11/25). Isi radiogram tersebut meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Baca juga : Hendak Melancong ke Luar Negeri, Gubri Wahid Peras Anggaran […]

    • Jelang Panen, Bhabinkamtibmas Tinjau Kebun Jagung di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau

      Jelang Panen, Bhabinkamtibmas Tinjau Kebun Jagung di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau

      • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Program penanaman jagung di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, saat ini dalam masa menunggu panen. “Penanaman jagung ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk ketahanan pangan,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK MSi, Kamis (04/06/26). Jagung ini ditanam kelompok masyarakat setempat di bawah binaan Bhabinkamtibmas Desa […]

    • Tergiur Status Polisi, Cewek Pekanbaru Serahkan Barang Berharga ke Pacar, Ternyata..

      Tergiur Status Polisi, Cewek Pekanbaru Serahkan Barang Berharga ke Pacar, Ternyata..

      • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang pria berinisial YF (35), yang sebelumnya dilaporkan sang pacar karena melarikan motor korban. Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Rumbai lantaran melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan. Kepada korban, YF mengaku anggota kepolisian yang berdinas di Polresta Pekanbaru. Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman, didampingi […]

    expand_less