SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu bersalah dalam kasus barang bukti sabu ditukar tawas.
“Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/03/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra. Jaksa meyakini ia bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Irjen Teddy Minahasa Putra pencetus awal penggelapan barang bukti yakni sabu ditukar tawas, kemudian dijual. Jaksa juga meyakini Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerjasama perihal barang bukti sabu ditukar tawas, hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

19 thoughts on “SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati”