POLSEK Simpang Kanan Ciduk Pengedar Sabu di Perbatasan Riau – Sumut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIMPANG KANAN, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menangkap pengedar sabu perbatasan Riau – Sumut. Tersangka inisial SR (58) digerebek saat santai di rumahJalan Sultan Syarif Qasim, Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Rabu (08/03/23) membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu di perbatasan Riau – Sumut.
“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika. Tersangka ditangkap pada Senin (06/02/23),” ungkap AKP Juliandi.
Dikatakan, Unit Reskrim bergerak mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah tas coklat berisikan 1 unit timbangan merk constant warna silver hitam dan plastik berklip merah ukuran kecil sebanyak 64 lembar.
Di sekitar pelaku tepatnya di atas meja ditemukan 2 buah plastik berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga sabu, 1 set alat hisap, 1 buah kaca pirex, 1 unit hp Vivo warna biru.
“Atas ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang bukti yang didapat dari saudara inisial SR alias K, 2 paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk Constant warna hhtam silver, 1 buah timbangan digital warna Hhtam silver, 1 buah dompet warna Coklat, 1 set alat hisap terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih bergaris merah.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(hmspol/ht)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
17 Agustus 2025 15:55Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
23 Juli 2025 14:18Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
29 Agustus 2024 01:53