Pengedar Sabu Terperangkap di Ruko Ujungbatu Timur Rohul
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Pengedar sabu terperangkap dalam ruko di Ujungbatu Timur. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polisi menciduk tiga pengedar sabu setelah terperangkap di sebuah ruko Jalan Jenderal Sudirman Km 04, Desa Ujungbatu Timur, Rohul. Bersama tersangka, diamankan barang bukti narkotika 14,68 gram.
Informasi dirangkum di Mapolsek Ujungbatu, Sabtu (10/01/26), Polsek setempat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Penggerebekan serta penangkapan dilakukan pada Rabu (07/01/26) petang sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko Jalan Sudirman Km 04, Desa Ujungbatu Timur, Rohul.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing SSos langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial inisial EPI (51), inisial M (31) dan inisial ZP (28). Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 79 paket yang siap diedarkan,” ujar Kapolsek.
Barang bukti sabu dengan berat kotor 14,68 gram itu ditemukan di saku celana salah satu pelaku serta disembunyikan di dalam sebuah sapu berwarna hijau di dalam ruko. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 812.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (Rls)
Editor : Kar











