TERLIBAT Pembunuhan Berencana, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf supir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Hakim memutuskan supir keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.
Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/02/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” sambung Wahyu.
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatannya.
Hal yang memberatkan, Kuat Ma’ruf berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Untuk hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim sudah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum. (*)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
12 Maret 2025 08:56