Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Abdullah alias Dullah bebas dari pidana mati. Kurir sabu 49 Kg lebih dari Malaysia ke Pulau Bengkalis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Vonis dibacakan majelis hakim, pada Rabu (25/01/23). Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara terorganisasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum (PU).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan PU Kejari Bengkalis sebelumnya, agar terdakwa Dullah dipidana mati.

“Pemberitahuan putusan sudah disampaikan, bahwa terdakwa Dullah divonis penjara seumur hidup. Atas putusan ini baik terdakwa maupun PU nyatakan pikir-pikir,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (26/1/23) petang.

Terdakwa Dullah didakwa bersalah karena paling bertanggungjawab peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 bungkus besar dengan berat kotor mencapai 49,961 kilogram dari Malaysia, yang terungkap pada Selasa (12/4/22) sekitar pukul 05.00 WIB silam di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan petugas meringkus beberapa tersangka.

Sebelum akhirnya meringkuk di penjara, terdakwa Dullah juga sempat dinyatakan sebagai buronan atau DPO. Akhirnya diringkus tiga bulan kemudian atau Ahad (12/6/22) sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Dullah terbukti bersalah berperan sebagai pengendali angkutan sabu-sabu dari Malaysia ke Bengkalis, bersama-sama dengan Agus Miran alias Agus Togong (narapidana Lapas Bengkalis), dan terpidana M. Nofriadi, Heri Adi serta M. Daud yang telah divonis oleh PN Bengkalis pada Rabu, 16 November 2022 lalu dengan hukuman 20 tahun penjara dan saat ini masih banding.

Perbuatan terdakwa Dullah tersebut dilakukan dengan cara bahwa pada hari Jumat, 8 April 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, Agus Miran menghubungi terdakwa melalui HP milik anak terdakwa. Dalam komunikasi tersebut, Agus Miran menyuruh terdakwa untuk mencari tekong dan kapal yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu-sabu ke Malaysia.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan 

      Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan 

      • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tiga supir pikap di Pekanbaru harus menginap di penjara gegara Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan  sampah sembarangan, Selasa (15/04/25). Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dalam perkara ini. […]

    • KHIDMAT Kesehatan, Wako Paisal Gratiskan Transportasi Pasien Rujukan ke Pekanbaru

      KHIDMAT Kesehatan, Wako Paisal Gratiskan Transportasi Pasien Rujukan ke Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com – Wako Dumai H Paisal MARS melaunching Oplet Sipai (Operasi Pelayanan Terpadu Transportasi Pekanbaru-Dumai). Oplet Sipai bagian dari Khidmat Kesehatan, adalah sebuah inovasi mobil transportasi gratis mengantarkan pasien dari Dumai ke Pekanbaru ataupun sebaliknya. Dirilis detak24com, Kamis (29/06/23), saat ini Oplet Sipai terdiri dari satu unit mobil Hiace yang telah dipersiapkan sedemikan rupa. […]

    • Waspada! Geng Motor Berkeliaran di Pekanbaru, Incar Dompet dan Ponsel Korban 

      Waspada! Geng Motor Berkeliaran di Pekanbaru, Incar Dompet dan Ponsel Korban 

      • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi meringkus tiga remaja anggota geng motor yang terlibat aksi kriminal di Pekanbaru. Penjahat jalanan tersebut mengincar dompet serta ponsel korban. Aksi geng motor kian meresahkan di Pekanbaru. Mereka sering berkonvoi dan mengambil lokasi secara acak. Ketika melihat seseorang dalam posisi lemah, kawanan bandit tersebut langsung menindas dan merampas harta benda. Tak […]

    • Bantah Serang APMM Malaysia, Kemenlu Bakal Selidiki Tuntas Penembakan WNI 

      Bantah Serang APMM Malaysia, Kemenlu Bakal Selidiki Tuntas Penembakan WNI 

      • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – WNI yang selamat dari insiden penembakan aparat Malaysia di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, bantah tudingan melakukan serangan terhadap petugas. Hal ini ditegaskan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha saat mengantar jenazah Basri, WNI asal Rupat Riau yang tewas dalam insiden tersebut, di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, […]

    • GENDENG! Empat Orang Kakek-kakek ‘Buntingin’ Bocah 12 Tahun, Ini Tampang Mereka

      GENDENG! Empat Orang Kakek-kakek ‘Buntingin’ Bocah 12 Tahun, Ini Tampang Mereka

      • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DETAK24.COM – Empat orang kakek-kakek di Banyumas tega mencabuli bocah berusia 12 tahun hingga hamil. Modus yang dilakukan para kakek tersebut dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang Rp20 hingga Rp50 ribu. Anak berusia 12 tahun di Banyumas hamil lantaran disetubuhi oleh 4 kakek-kakek. Tersangka merupakan tetangga korban. Yakni, W (70), J (50), SA (69), K (67). Hal […]

    • VIRAL DURI : Truk Tronton Gilas Belasan Motor Pelayat di Jalan Kulim

      VIRAL DURI : Truk Tronton Gilas Belasan Motor Pelayat di Jalan Kulim

      • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DURI, detak24com – Satu unit truk tronton menggilas belasan motor pelayat di Jalan Kulim KM 8, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/03/23) pagi tadi. Insiden ini juga terekam kamera pengawas sekitar lokasi kejadian dan beredar luas di media sosial (Medsos). Peristiwa tersebut terjadi diduga karena rem truk bolong. Dari video yang terekam, sebelum menggilas […]

    expand_less