PEREMPUAN Berhijab Hitam Ini Ditangkap Polisi Dumai, Kasusnya Tak Main-main!
DUMAI, detak24.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai menangkap seorang perempuan berhijab hitam. Tersangka berinisial TS (45) warga Telukbinjai itu terlibat kasus penipuan senilai 150 juta.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Sabtu (31/12/22) menjelaskan, TS berhasil diamankan Kamis (29/12/22) dalam kasus penipuan. Pada April 2020 lalu, TS bertindak sebagai perantara jual beli Ruko yang disepakati senilai Rp150 juta.
Korban melalukan pembayaran senilai Rp5 juta melalui transfer bank dan pembayaran senilai Rp145 juta di salah satu Kantor Notaris PPAT di Kota Pekanbaru, kemudian TS berjanji akan segera menyerahkan kunci serta mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan Ruko tersebut.
“Namun hingga kini TS (45) belum juga menunaikan janjinya dan telah mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali,” jelasnya.
Bersamaan penangkapan TS turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) rangkap akta yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah H Indra Purnama, S.H pada tanggal 17 April 2020, 1 (satu) rangkap fotocopy serifikat tanah yang dilegalisir dan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 (satu) unit Ruko senilai Rp.145.000.000,- pada tanggal 17 April 2020.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS (45) dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “PEREMPUAN Berhijab Hitam Ini Ditangkap Polisi Dumai, Kasusnya Tak Main-main!”