Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NIKITA MIRZANI Bebas, Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

NIKITA MIRZANI Bebas, Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/2022).

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” katanya.

Pantauan detikcom, putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DORRR! Tiga Rampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kampar Terkapar

    DORRR! Tiga Rampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kampar Terkapar

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    KAMPAR, detak24com – Tiga orang pelaku berinisial I, HA dan R ditembak oleh petugas kepolisian lantaran melawan petugas saat ditangkap. Para pelaku tersebut kini mendekam di balik jeruji besi dalam kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil milik korbannya. Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, dimana pelaku ini spesialis rampok saat korban-korbannya […]

  • Desak Reformasi Polri, Mahasiswa Cipayung Geruduk DPRD Rohul 

    Desak Reformasi Polri, Mahasiswa Cipayung Geruduk DPRD Rohul 

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Rohul, Selasa (02/09/25). Massa aksi terdiri dari kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang dan MPO, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Rokania dan Universitas Pasir Pengaraian […]

  • Tekong Ditangkap, Polisi Gagalkan Pengiriman TKI dari Rohil ke Malaysia

    Tekong Ditangkap, Polisi Gagalkan Pengiriman TKI dari Rohil ke Malaysia

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polsek Kubu Rohil ungkap kasus perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Tiga orang diamankan berinisial Fa (49), Wa (35) dan Ha (41). Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). […]

  • Belasan Terdakwa Kerusuhan Tumang Siak Divonis Maksimal 2,5 Tahun 

    Belasan Terdakwa Kerusuhan Tumang Siak Divonis Maksimal 2,5 Tahun 

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Persidangan kasus kerusuhan Tumang, Siak tuntas digelar. Belasan terdakwa divonis bersalah, serta dijatuhi hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara bervariasi, mulai dari 1 […]

  • Rangga Bandot Bongkar Rumah di Jalan Sekolah Payung Sekaki, Tabung Gas dan Pakaian Lesap

    Rangga Bandot Bongkar Rumah di Jalan Sekolah Payung Sekaki, Tabung Gas dan Pakaian Lesap

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap Rangga Bandot (32) dalam kasus pembobolan rumah di Jalan Sekolah Payung Sekaki, Pekanbaru. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, tersangka memasuki rumah milik Hartono di Jalan Sekolah, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki 14 Juni 2024. “Ketika itu pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Pelaku masuk […]

  • Seorang Luka Bakar, Tengah Lelap Tidur Hotel Sabrina Pekanbaru Dilalap Api

    Seorang Luka Bakar, Tengah Lelap Tidur Hotel Sabrina Pekanbaru Dilalap Api

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran terjadi di Hotel Sabrina City, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (07/11/24) dini hari. Api berasal dari tempat laundry yang berada di lantai 3 Hotel Sabrina City. Kejadian itu pun cepat diketahui oleh para karyawan dan security hotel. Security yang mengetahui kebakaran langsung melakukan upaya pemadaman dengan racun […]

expand_less