Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PEMILIK KABUR, Polisi Kuansing Bakar PETI – Razia Diduga Bocor

PEMILIK KABUR, Polisi Kuansing Bakar PETI – Razia Diduga Bocor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24.com – Polres Kuantan Singingi Kuansing menertibkan usaha penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

Dikutip Kamis, (01/12/22) operasi tersebut digelar, Rabu (30/11/22). Dua unit rakit PETI dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres Kuansing. Namun aparat tidak menjumpai siapapun di lokasi usaha. Diduga, operasi tersebut bocor dan pemilik serta pekerjanya kabur duluan

“Sore sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Polsek Kuantan Tengah, terjun ke lokasi. Dua unit rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan di sita,” ujar Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Fridolin SH.

Ia mengatakan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi, diduga sudah kabur duluan saat personil gabungan tiba di TKP. Tim hanya menjumpai du) unit rakit PETI yang tidak bekerja dan tidak ada pemiliknya. Sehingga personil gabungan melakukan pengrusakan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kapolsek menegaskan, melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuansing dan Polsek jajaran khususnya Polsek Kuantan Tengah berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.

“PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk makhluk hidup lainnya,” tegasnya.

Penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut.

“Maka dari itu, dalam UU RI No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun mengancam berat pelaku penambangan emas tanpa ijin dengan sanksi pidana maupun denda,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Kuantan Tengah menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.

“Apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(haloterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Truk Hino Terbalik di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Kerikil Berserak di Jalan 

      Truk Hino Terbalik di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Kerikil Berserak di Jalan 

      • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Sebuah dump truk Hino BA 8017 TU mengangkut batu kerikil terbalik di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Sabtu (14/09/24) sekitar pukul 04.30 WIB. Truk tersebut terbalik di Kilometer 16.00 Jalur B, mengakibatkan muatannya berserakan di jalan tol. Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Vino Lestari menjelaskan, truk tersebut dikemudikan Riri Afriandi (25) yang melaju dengan kecepatan […]

    • Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

      Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

      • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Muhammad Fadil, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemkab Inhu. Kedua terdakwa […]

    • CALEG PKS DPR-RI Elidanetti SH MH Dapat Dukungan IKEDA Duri 

      CALEG PKS DPR-RI Elidanetti SH MH Dapat Dukungan IKEDA Duri 

      • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 2Komentar

      DURI, detak24.com – Dukungan untuk Elidanetti SH MH, caleg PKS untuk DPR-RI dapil Riau 1 nomor urut 7 terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat.  Yang terbaru, IKEDA (Ikatan Keluarga Daerah Agam) Duri turut memberikan dukungan untuk memenangkan Elidanetti duduk di Senayan.  Dukungan pemenangan ini disampaikan langsung Amril BS bersama sejumlah pengurus IKEDA Duri seperti Muharnis […]

    • BANDAR dan Pemakai Terciduk Saat Transaksi di Pondok Desa Danau Lancang Kampar

      BANDAR dan Pemakai Terciduk Saat Transaksi di Pondok Desa Danau Lancang Kampar

      • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Jajaran Polsek Tapung Hulu Kampar meringkus dua pelaku sabu. Keduanya ditangkap saat transaksi di sebuah pondok. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, Rabu (22/02/23) membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku merupakan WP (39) dan ET (40), mereka merupakan warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Mereka […]

    • Tampang Dua Pengedar Narkoba yang Terciduk di Gang Kelapa Baganbesar Dumai 

      Tampang Dua Pengedar Narkoba yang Terciduk di Gang Kelapa Baganbesar Dumai 

      • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Dua warga Baganbesar Dumai terciduk dalam operasi pemberantasan narkoba. Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu 48 paket serta ekstasi. Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Rico Salomo Hutabarat berhasil meringkus dua orang pria yang […]

    • POLDA Riau Kantongi Calon Tersangka Ledakan Kilang Pertamina, Ini Jabatannya!

      POLDA Riau Kantongi Calon Tersangka Ledakan Kilang Pertamina, Ini Jabatannya!

      • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimum Polda Riau telah mengantongi calon tersangka ledakan di Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU Dumai. Jumlahnya lebih dari satu orang. “Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu (calon tersangka, red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (20/6/2023). Siapa saja calon tersangka itu, Asep belum mau mengungkapkannya. Namun, menurut […]

    expand_less