PEMILIK KABUR, Polisi Kuansing Bakar PETI – Razia Diduga Bocor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 1 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24.com – Polres Kuantan Singingi Kuansing menertibkan usaha penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
Dikutip Kamis, (01/12/22) operasi tersebut digelar, Rabu (30/11/22). Dua unit rakit PETI dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres Kuansing. Namun aparat tidak menjumpai siapapun di lokasi usaha. Diduga, operasi tersebut bocor dan pemilik serta pekerjanya kabur duluan
“Sore sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Polsek Kuantan Tengah, terjun ke lokasi. Dua unit rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan di sita,” ujar Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Fridolin SH.
Ia mengatakan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi, diduga sudah kabur duluan saat personil gabungan tiba di TKP. Tim hanya menjumpai du) unit rakit PETI yang tidak bekerja dan tidak ada pemiliknya. Sehingga personil gabungan melakukan pengrusakan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kapolsek menegaskan, melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuansing dan Polsek jajaran khususnya Polsek Kuantan Tengah berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.
“PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk makhluk hidup lainnya,” tegasnya.
Penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut.
“Maka dari itu, dalam UU RI No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun mengancam berat pelaku penambangan emas tanpa ijin dengan sanksi pidana maupun denda,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Kuantan Tengah menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.
“Apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(haloterkini.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











