Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gawat! Polisi Dumai Tangkap Warga Rohil, Simpan 13 Butir Ineks

Gawat! Polisi Dumai Tangkap Warga Rohil, Simpan 13 Butir Ineks

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk seorang diduga kurir narkoba. Tersangka berinisial AS alias PT (32), warga Kelurahan Bangko Lestari, Rohiil  berdomisili di Mundam, Medangkampai.

Dalam penggerebekan tersangka, diamankan 13 butir pil  eksatasi, dua unit handphone merk Infinix warna biru serta merk Samsung lipat warna hitam. Selanjutnya, motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS Alias PT (32), Sabtu (08/10/2022) malam. AS Alias PT (32) berhasil diamankan disebuah Lobi Hotel Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

“Tersangka beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal selama 20,” jelas Kapolsek.(rls hms polres)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Pemprov Jabar Gelar Pengajian serta Doa Bersama, Untuk Keselamatan Eril

      Pemprov Jabar Gelar Pengajian serta Doa Bersama, Untuk Keselamatan Eril

      • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Bandung, detak24.com – Pemprov Jabar bersama sejumlah kyai menggelar pengajian dan doa bersama untuk keselamatan Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril, anak sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang hilang di Swiss. “Penguatan kembali doa yang telah dilaksanakan pejabat dan kyiai di Jabar. Tiada henti kita laksanakan kembali berdoa kepada Allah,” kata Plh Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum kepada […]

    • DIKERJAKAN CV BITANA, Pemko Dumai Bangun Parit Jayamukti Anggaran Capai Rp2 M

      DIKERJAKAN CV BITANA, Pemko Dumai Bangun Parit Jayamukti Anggaran Capai Rp2 M

      • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24.com – Pemko Dumai melalui PUPR membangun parit Jalan Kesuma, Jayamukti dengan anggaran capai Rp2 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Bitana, sesuai yang tercantum di papan plang kegiatan. Pantauan di lapangan, Jumat (11/11/22), proyek tersebut masih dalam pengerjaan. Ada yang sudah dicor, namun juga ada yang sebatas digali. Pedagang berusaha memasang jembatan ala […]

    • HARI Terakhir, KPU Riau Tunggu Pendaftaran Caleg hingga Tengah Malam

      HARI Terakhir, KPU Riau Tunggu Pendaftaran Caleg hingga Tengah Malam

      • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

        PEKANBARU, detak24com – Hingga Sabtu (13/05/23), KPU Riau baru menerima sembilan Parpol yang mendaftarkan Bacaleg. Untuk bakal calon DPD RI sudah ada 28 orang. Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi menyebutkan, masih ada waktu pendaftaran terakhir hari ini. Pihaknya masih membuka kesempatan bagi bakal calon anggota DPD dan Parpol […]

    • Parah! Ditahan Atas Kasus Korupsi ADD, Buk Kades di Sukabumi Malah Sumringah 

      Parah! Ditahan Atas Kasus Korupsi ADD, Buk Kades di Sukabumi Malah Sumringah 

      • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SUKABUMI, detak24com – Seorang Kepala Desa perempuan (Buk Kades) bernama Heni Mulyani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditahan atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa, Senin (28/07/25). Heni merupakan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025. Satreskrim Polres Sukabumi Kota melimpahkan kasus tersebut ke […]

    • Pengacara dan advokat Kota Dumai, Edi Azmi SH MH. F : DETAK24.COM

      Dua Warga Dumai Ini Digugat LSM Pekanbaru, Kuasai Lahan 920 Ha – Simak Kronologisnya!

      • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalansesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap digugat LSM Yayasan Pradata Anugerah Negeri Pekanbaru.       Gugatannya tidak main-main. Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak […]

    • SEMPAT Viral, Kisah Cinta Nenek Rohaya-Selamet Akhirnya Dipisahkan Maut

      SEMPAT Viral, Kisah Cinta Nenek Rohaya-Selamet Akhirnya Dipisahkan Maut

      • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      LAGU Sampai Menutup Mata yang dipopulerkan Acha Septriasa, agaknya cocok dengan kisah cinta nenek Rohaya (77) dan Selamet Riyadi (22). Pasangan beda usia 55 tahun itu sempat viral beberapa tahun lalu. Namun kini terpisah oleh maut. DiIkutip Sabtu (09/09/23), setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama 6 tahun bersama Selamet, nenek Rohaya akhirnya meninggal dunia pada […]

    expand_less