Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibodi yang merugikan negara Rp400 juta lebih. Yakni, terdakwa menjual alat tersebut kepada pihak lain.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri Mulyani Anom, menyatakan Misri bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/10/2022). Misri menjalani persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru melalui video conference.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Misri Hasanto selama 3 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Sri Mulyani Anom sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (11/10/22).

Selain penjara, JPU juga menghukum Misri membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Selain itu, Misri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp481.959.250. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

“Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar Jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Sri Mulyani Anom.

Atas tuntutan itu, Misri menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.

Kasus ini ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti. Misri didugaan melakukan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti 2020, terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test Covid-19.

Surat itu dikeluarkan oleh terdakwa tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp 187.500 dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp 62.500.

Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Sementara untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp62.500 /orang yang diperiksa.

Berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya. Baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Baswalu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut, terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bawaslu. Namun terdakwa meminta Kepala UPT Instalasi Farmasi menyediakan alat rapid test antibodi tersebut.

Alat rapid test antibodi yang diterima terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh terdakwa di ruang kerjanya. Kemudian alat itu diperjualbelikan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apes, Warga Duri Kena Begal Saat Pacaran Malam Jumat di Depan Warung Bakso Mas Agus 

    Apes, Warga Duri Kena Begal Saat Pacaran Malam Jumat di Depan Warung Bakso Mas Agus 

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Seorang pemuda kena begal saat asyik pacaran di depan Warung Bakso Mas Agus Jalan Jenderal Sudirman, Duri. Pelaku sempat melarikan HP milik korban. Gerak cepat pihak kepolisian mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan (curas) atau pemerasan terhadap korban yang terjadi pada (14/8/25) sekira pukul 23.50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Duri (depan Warung […]

  • MENGASPAL di Riau, Segini Harga SUV Ramah Lingkungan Suzuki New XL7 Hybrid

    MENGASPAL di Riau, Segini Harga SUV Ramah Lingkungan Suzuki New XL7 Hybrid

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Menjadi pilihan nomor satu konsumen Suzuki di kategori passenger car, kini XL7 mendapatkan sentuhan dan ubahan baru untuk terus meningkatkan minat dan kepuasan pelanggannya. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Sabtu (24/6/2023) resmi meluncurkan produk terbaru New XL7 Hybrid yang mengusung tagline ‘New Energy to Move Further’ di Pekanbaru sebagai inisiasi kehadirannya di […]

  • Pria Mabuk Tuak Tikam Emak-emak Sampai Meregang Nyawa di Pujud 

    Pria Mabuk Tuak Tikam Emak-emak Sampai Meregang Nyawa di Pujud 

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang emak-emak tewas bersimbah darah ditikam pria mabuk tuak di Pujud, Rohil. Pelaku langsung ditahan di Mapolsek setempat. Tak butuh waktu lama dan hanya berselang satu jam saja, Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga yang menghembuskan nafas terakhir setelah ditemukan berlumur darah. Peristiwa naas itu […]

  • BUS ROMBONGAN DPRD Kuansing Terbakar di Sawahlunto, Gegara Kebocoran BBM

    BUS ROMBONGAN DPRD Kuansing Terbakar di Sawahlunto, Gegara Kebocoran BBM

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SAWAHLUNTO, detak24.com – Bus pariwisata BM 7964 membawa rombongan isteri DPRD Kuansing, terbakar di Sawahlunto Sumbar.  Dikutip, Rabu (14/12/22), bus sedang dalam perjalanan dinas terbakar di Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Bus berukuran itu terbakar akibat kebocoran pompa BBM. Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Selasa (13/12) pukul 17.45 WIB kemarin. Ada 35 orang yang […]

  • ASYIK Minum Tuak di Sungai Panji-panji Rohil, Tak Sadar Kepala Kena Bogem Mentah

    ASYIK Minum Tuak di Sungai Panji-panji Rohil, Tak Sadar Kepala Kena Bogem Mentah

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUBU, detak24com – Seorang laki-laki paruhbaya bernama Burhan (51), dapat bogem mentah tengah asyik minum tuak di Jalan Parit Nol Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Rohil. Akibat kejadian tersebut, warga Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu itu mengalami luka bengkak pada bagian pelipis dan tengkuk. Usai mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kubu langsung menangkap tersangka […]

  • Motor Listrik Lokal VISION.ev Segera Mengaspal di Indonesia

    Motor Listrik Lokal VISION.ev Segera Mengaspal di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Industri kendaraan listrik Indonesia menunjukkan kemajuan dengan peluncuran Vision.ev, motor terbaru buatan Imoto. Vision.ev menjadi alternatif transportasi ramah lingkungan yang praktis, dengan jarak tempuh mencapai 160 kilometer dalam satu kali pengecasan. Co-Founder Imoto Indonesia, Antony Lesmana menyatakan, pihaknya sangat bangga dengan peluncuran konsep motor VISION.ev, dan berharap nantinya dapat mendorong adopsi kendaraan […]

expand_less