Satresnarkoba Polres Dumai Ciduk Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk dua kurir ekstasi di parkit sebuah hotel kawasan tersebut. Bersamaan penangkapan tersangka, diamankan enam butir pil setan.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah FYL alias FT (31) dan IM alias IS (34) warga Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur.
Sejumlah BB yang behasi disita yakni, enam butir pil ekstasi berbentuk minion warna kuning, satu unit hndphone Android merk Oppo warna biru dongker serta pembungkus cotton buds.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan September 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, dua orang warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangk terhadap kedua tersangka di halaman parkir sebuah hotel, Selasa (20/09/22) lalu sekira pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Rabu (21/09/22), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan urin keduanya juga positif mengandung amphetamina dan metamfetamina.
“Tersangka serta BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas Kasat.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











