Dikatakan AKP Juliandi, saat itu pelapor terbangun dari tidur untuk buang air kecil dan melihat jendela belakang sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian pelapor menutup jendelanya tersebut kembali dan lalu tidur. Pagi harinya pelapor bangun dan hendak membuka jendela depan, namun ia melihat jendela depan rumahnya itupun dalam keadaan terbuka.
Kemudian pelapor membangunkan anak-anaknya dan ketika anak-anak pelapor bangun dan mencari handphone Android merk Oppo Reno 5 F, namun handphone anak pelapor tersebut tidak ditemukan. Lalu anaknya memberitahukan hal tersebut kepadanya.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Rokan Hilir
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat, dari hasil penyelidikan mengamankan seorang laki-laki di duga sebagai pelaku yang berinisial NF. Hasil interogasi NF mengakui telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” jelasnya.
Untuk tersangka NF disangkakan sebagaimana dimaksud dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 363 KUHP. (hmspol/ht)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












