Polres Dumai Ciduk Pengedar Sabu di Buluhkasap, Sita BB 67 Gram Lebih
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 12 Sep 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk pengedar narkoba inisial AS di sebuah rumah Kelurahan Buluhkasap, Dumai Timur. Polisi juga menyita 67,89 gram sabu di lokasi penggerebekan.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Senin (12/09/22) mengatakan, tersangka narkoba yang ditangkap tersebut inisial AS alias AD (35), warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukitkapur.
‘Tersangka ditangkap saat berada pada sebuah rumah di Kelurahan Buluhkasap, Dumai Timur. Ketika dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan 67,89 gram sabu,” ujar Kasat.
Dipaparkan Kasat, selain mengamankan BB narkoba, pihaknya juga menyita dua unit handphone (Android merk Vivo warna biru muda serta hp merk Strawberry warna biru). Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih BM 3699 HM serta sehelai celana pendek merk Levis warna abu-abu.
Pengungkapan kasus ini lanjut Kasat, berawal pada akhir bulan Agustus 2022. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB, kami menangkap tersangka di sebuah rumah Kelurahan Buluhkasap, Kecamatan Dumai Timur, Sekaligus menyita BB yang ditemukan saat penggerebekan,” jelasnya..
Masih kata Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama tahun dan maksimal selama 12 tahun.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











