Ajak Pacar Menginap Berakhir di Penjara, Pelaku Diduga Berbuat Asusila
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka dan BB diamankan polisi. F. :. HMSPOL
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dumai, detak24.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai meringkus AFN alias AL (20), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Tersangka dituduh berbuat asusila dengan seorang anak di sebuah penginapan.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Rabu (10/08/22) menjelaskan, tindak pidana asusila terhadap anak itu terjadi, Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB di sebuah penginapan Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (04/08/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB, WPN (16) telah dibawa oleh AFN ke sebuah penginapan. Sepasang kekasih itu diduga berbuat asusila.
“Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN (16) kembali ke rumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban. Korban WPN (16) mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota bersama AFN,” jelas Kasat.
Atas kejadian tersebut orangtua dan keluarga korban WPN (16) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang–Undang,” pungkas Kasat.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











